Simpan 920 butir Pil Dobel L Dirumah, Pria Asal Kepung Kediri Diringkus Polisi

Reportika.co.id || Kediri, Jatim – Seorang pria, DN 34 tahun ditangkap petugas Buser Satresnarkoba Polres Kediri. Pria bekerja sebagai buruh tani diamankan petugas diduga mengedarkan narkoba jenis pil dobel L.

Penangkapan DN warga Desa Kampung Baru Kecamatan Kepung Kabupaten Kediri ini berawal dari keterangan BS alias Bud, 38 tahun.

BS yang tertangkap terlebih dahulu pada saat diinterogasi petugas mengaku mendapatkan barang bukti 260 butir pil dobel L dari DN.

“Terduga pelaku BS alias Bud dan DN tetangga. Dan mereka saling kenal,”terang Kasi Humas Polres Kediri AKP Uji Langgeng, Sabtu (10/6/2023).

BS alias Bud tertangkap petugas pada saat nongkrong di warung kopi. Dari tangan BS petugas menemukan barang bukti 260 butir pil dobel L dan 1 ponsel.

Menurut pengakuannya, barang bukti itu didapat dari DN yang merupakan masih tetangganya. Mendapat pengakuan dari BS petugas langsung melakukan pengembangan.

“DN berhasil diamankan dirumahnya. Ditemukan barang bukti 920 butir pil dobel L didalam botol warna merah diduga milik DN,”terang AKP Uji Langgeng.

Kasi Humas menambahkan, selain menyita barang bukti berupa 920 butir pil dobel turut diamankan 1 ponsel milik DN. Ponsel itu diduga sebagai sarana transaksi komunikasi mengedarkan narkoba.

“Untuk DN masih dimintai keterangan dan pengakuannya memang kenal dengan BS alias Bud. Saat ini petugas masih melakukan pengembangan diduga masih ada jaringan yang satu rangkaian,”ungkap AKP Uji Langgeng.

Hendrik

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *