Reportika.co.id || Kabupaten Bekasi –
Pekerjaan saluran air P3 TGAI (Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi) yang berasal dari Balai Besar Wilayah Sungai Citarum (BBWSC) Provinsi Jawa Barat melalui kelompok tani di Kabupaten Bekasi sedang giat giatnya di laksanakan, tidak terkecuali kelompok tani Sheeka Tani Sejahtera Desa Sukahurip Kecamatan Sukatani mendapatkan program dari BWWSC.
Namun sangatlah di sayangkan pasalnya dalam pengerjaan saluran irigasi atau peningkatan jaringan irigasi ss Jagawana yang berada di Kampung Pulo Kukun, RT 002/004, Desa Sukahurip, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Bekasi, yang di kerjakan oleh pihak ketiga atau di borongkan, melalui pekerja yang berasal dari daerah Karawang Jawa Barat, tidak melalui swakelola kelompok tani itu sendiri, sehingga ada dugaan di dalam pengerjaanya asal-asalan dan adanya dugaan Mark Up anggaran.
Hal ini mendapat tanggapan dari Hidayat selaku Masyarakat Kabupaten Bekasi. Yang mengatakan kepada wartawan Reportika.co.id.
“Kenapa sih harus di kerjakan dari pekerja luar daerah..? apakah kelompok tani Sheeka Tani Sejahteta tidak bisa mengerjakan.? apakah karena biar dapet untung gede jadinya di kerjakan oleh pihak dari luar daerah, seharusnya pekerjaan saluran air P3 TGAI BBWSC ini di kerjakan secara Swadaya bukan di borongkan,” ucapnya.
“Seperti yang terlihat pekerjaannya, tidak ada pondasi atau sepatunya, kan itu harus ada biar bangunan itu kokoh dan kuat, juga harus di gali bukan hanya sekedar susunan batu saja, ini pekerjaan sudah tidak normatif, Bukan itu saja para pekerjapun tidak profesional, masa kerja di proyek gak ada yang pake safety, seperti sepatu misalnya itu juga penting demi keselamatan pekerja, kalau gitu siapa yang bertanggung jawab kalau terjadi apa apa,”tegasnya.
Menanggapi dari keluhan dan pendapat Hidayat selaku masyarakat Kabupaten Bekasi, Reportika akan segera menindak lanjutinya dan berkordinasi dengan pihak BWWSC Provinsi Jawa Barat. Baik itu hasil kerjaanya yang tidak bermutu dan tidak normatif juga terkait masalah K3 nya yang mana sudah di atur dalam undang undang ketenaga kerjaan No 1 tahun 1970 sampai adanya dugaan Mark Up anggaran.
Hasil dari penelusuran kami ketinggian tembok hanya 59cm secara keseluruhan dari pondasi sampai naik badan, Kami akan meminta agar ini jangan di biarkan oleh pihak dari BWWSC, seperti Pengawas,Konsultan dan PPK, ini jelas-jelas sangat merugikan masyarakat petani setempat yang mengharapakan adanya saluran air irigasi, sebagai pengaturan pengairan sawah, Apalagi nanti ketika konsultan melakukan Monev (Monitoring Evaluasi) bila tidak sesuai. kami minta di bongkar dan di tata ulang kembali untuk di kerjakan dari awal,dan Kami akan terus mengawal kegiatan ini, karena tidak menutup kemungkinan kami menduga pelaksanaan kegiatan berbuat kecurangan, terlebih lagi di karena kondisi dan lokasi kegiatan yang jauh dari pemukiman masyarakat.
Bemo/Ramzi