Kegiatan Pekerjaan P3 TGAI Kampung Rawakeladi Amburadul, Konsultan, Pengawas dan PPK BWWSC Cuek Bebek

Reportika.co.id || Bekasi – Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3 TGAI) dari Balai Besar Wilayah Sungai Citarum (BBWSC) Provinsi Jawa Barat, melalui kelompok tani di Kabupaten Bekasi sedang giat giatnya di laksanakan.P3-TGAI adalah merupakan program rehabilitasi, peningkatan, atau pembangunan jaringan irigasi dengan berbasis peran serta masyarakat petani yang dilaksanakan langsung oleh Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A), Gabungan Perkumpulan Petani Pemakai air (GP3A) dan Induk Perkumpulan Petani Pemakai Air (IP3A) secara swakelola atau tidak dikontraktualkan.
Namun pada praktek kegiatan pelaksanaanya sangat tidak sesuai dengan harapan, terlihat dalam pengerjaanya diduga melenceng dari Spek alias Amburadul.

Seperti halnya dalam pengerjaan saluran irigasi yang berlokasi di Kampung Rawakeladi, Desa Sukaindah, Kecamatan Sukakarya, Kabupaten Bekasi. Pasalnya kegiatan tersebut di duga terkesan asal jadi.

Saat Reportika.co.id menyambangi lokasi pekerjaan lening saluran air irigasi
P3 TGAI tersebut, pekerjaannya pun tidak sesuai apa yang sudah tertuang dalam Spek atau RAB, di awal kerja sudah terlihat bahwa tidak adanya pondasi dasar atau sepatu, sebagaimana yang telah di buat sesuai Spek, Ketinggian hanya 50 cm dan lebar hanya 32 cm saja, menangapi hal ini menurut dugaan ini hanya mencari keuntungan pribadi Bagi oknum Ketua kelompok tani di wilayah Desa tersebut yang tidak bertangung jawab.

Pekerjanya pun tidak memakai alat pelindung diri K-3 bahkan tidak terlihat nya papan informasi atau papan proyek,
Mengenai K-3 nya yang mana sudah di atur dalam Undang-Undang Ketenaga Kerjaan No 1 tahun 1970, jika terjadi pelanggaran terhadap UU Keselamatan dan Kesehatan Kerja? Undang-undang ini memuat ancaman pidana kurungan paling lama 1 tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 15.000.000. (lima belas juta rupiah) bagi yang tidak menjalankan ketentuan undang-undang tersebut, jelas – jelas mengabaikan Safety Line dan K-3.

Safety Line wajib digunakan dalam zona konstruksi untuk memberitahu orang-orang tentang pembangunan berkelanjutan dan bahwa ada kemungkinan bahaya dalam wilayah batas-batasnya, juga berfungsi untuk menutup suatu area dan tidak boleh ada yang melintasi selain petugas yang berwenang.

Begitu juga dengan K-3 karena Secara umum lambang k-3 ataupun logo (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) dapat dipasang pada seragam kerja maupun APD (Helm Keselamatan) sebagai wujud komitmen sebuah perusahaan terhadap penerapan K-3 didalam tempat kerja. K-3 mendorong tersedianya tempat kerja yang aman dan nyaman bagi pekerja

Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012, pengertian keselamatan dan kesehatan kerja atau K-3 adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi keselamatan dan kesehatan tenaga kerja melalui upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.

Melihat dengan adanya pekerjaan tersebut, Hidayat sebagai masyarakat Kabupaten Bekasi, memberikatan komentarnya kepada Reportika.co.id mengenai pekerjaan kelompok tani di Kampung Rawakeladi, Desa Suka Indah, Kecamatan Sukakarya, Kabupaten Bekasi yang dalam pekerjaannya diduga tidak sesuai Spek dan melanggar Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008, tentang Keterbukan Informasi Publik, adalah salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi Kedaulatan rakyat yang pada dasarnya bertujuan untuk mewujudkan good governance, pengelolah informasi publik yang baik merupakan salah satu upaya untuk masyarakat

“Dalam pekerjaan saluran air atau lening yang diduga tidak sesuai spek, bahkan ketinggian dan lebarnya pun jauh dari aturan bang, ketingiannya 30 cm, dan lebarnya pun hanya 32 cm saja bang, seharusnya yang benar itu, untuk pondasi dasar atau sepatu tinggi 30 cm, lebarnya 40 cm bang, dan untuk ketinggian badanya dari pondasi atau sepatu tersebut, tergantung panjangnya kalau menurut yang saya ketahui kalau panjang rata-rata 387 meter di bagi kiri-kanan itu berarti 14,35 meter,dan ketinggian badannya berarti 50 cm dan lebarnya 30 cm di tambah ban atasnya kiri-kanan 5 cm bang, itu yang saya tahu,” Kata Hidayat kepada Reportika.co.id.

“Saya sangat kecewa karena melihat pekerjaan saluran air atau lening dari sumber anggaran P3-TGAI BBWSC Provinsi Jawabarat di Kampung Rawa Keladi, Desa Sukaindah, Kecamatan Sukakarya dalam pekerjaannya Asal-asalan atau amburadul, karena tidak sesuai spek, dan saya yakin bahwa pekerjaan saluran air tersebut tidak akan tahan lama, dan saya akan segera memberikan informasi ini ke pihak P3 TGAI BBWSC Jawabarat agar di tinjau dan evakuasi bila perlu Bongkar dan di kerjakan lagi dari awal,”tegas Hidayat.

Bemo/Ramzi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *