Program PTSL Desa Sugihan Lamongan Disinyalir Jadi Ajang Pungli

Reportika.co.id || Lamongan, Jatim – Program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) adalah program yang dicanangkan oleh pemerintah pusat yang memiliki tujuan agar masyarakat bisa mempunyai legalitas tanah yang sah.

Berjalannya program tersebut tidak serta merta mulus tanpa hambatan, pasalnya masih ada saja Oknum Kepala Desa yang berani melakukan pungutan liar (pungli) di dalam pelaksanaan program PTSL tersebut, seperti yang terjadi di Desa Sugihan, Kecamatan Solokuro, kabupaten Lamongan.

Dimana dalam pelaksanaan program PTSL di Desa tersebut, Kepala Desa Bekerja sama dengan oknum lembaga dan oknum APH, diduga tidak serta merta menjalankan program PTSL sesuai dengan aturan yang berlaku atau SKB tiga menteri.

Merasa ada perlindungan hukum bahwasanya perbuatan tersebut sudah sesuai dengan kesepakatan Karena tidak sesuai dengan waktu dilakukannya Sosialisasi dari pihak Desa ke warga atau para pemohon.


Seharusnya aparat penegak hukum beserta masyarakat di dalam mengawal program pusat tersebut harus sesuai dengan petunjuk teknisnya, Jangan sampai program yang sudah berjalan ini gagal dan tercoreng akibat ulah segelintir Oknum yang ingin mengeruk keuntungan dari program unggulan Presiden tersebut.

Yang terjadi di Desa Sugihan Malah sebaliknya, memanfaatkan situasi dengan adanya persekongkolan antara Kades Dengan oknum-oknum yang mendukung Pemerintah Desa untuk melakukan pungli, Karena Program PTSL Itu mudah mencari kesempatan untuk meraup keuntungan yang banyak, Dengan modus kesepakatan membodohi masyarakat yang di Bebani biaya pendaftaran yang tidak sewajarnya di Desa Sugihan tersebut.

Mulai dari keterlibatan Oknum APH, kejaksaan, pihak BPN Serta pihak Muspika Kecamatan yang seakan-akan sudah ada konspirasi terkait program PTSL tersebut sebagai ladang mencari keuntungan pribadi saja.

Sewaktu awak media menelusuri kebenaran informasi yang beredar pada Senin, 5 Juni 2023 menemui salahsatu warga yang membenarkan jika ada pembayaran untuk PTSL itu sebesar Rp. 750,000 perbidang di kantor Desa.

“Disini memang ada pembayaran sekitar Rp. 750.000 per bidang,” tutur warga yang minta namanya dirahasiakan.

Di tempat terpisah awak media. Menemui Sekretaris Desa Sugihan Koiruman dikediamannya, kepada media, Koiruman bahwasanya di Desanya ada program PTSL Pungutannya, Rp.750,000.

Sekretaris Desa Sugihan, Koiruman



“Itu Kami tidak sendirian bang, kami berbagi dengan APH, dan Muspika, juga BPN kabupaten mas,” ujarnya ke media.

“Makanya saya berani dan saya bicara sesuai dengan apa yang terjadi di Lapangan, sambil menunjukan Bukti rincian, jika mau di beritakan media Monggo, saya tidak takut Karena sudah Ada perlindungan. Jadi apa yang harus saya takutkan,” ucapnya seakan menantang.

Selanjutnya awak media menemui Camat beliau, untuk mengkonfirmasi kebenaran yang dikatakan Sekdes Desa Sugihan, namun tidak ada ditempat karena sedang ada rapat di Kabupaten.

Subekhi Ketua LSM (LP2KP) yang yang dimintai tanggapannya terkait PTSL di Desa Sugihan mengatakan, Jika pihak APH Seharusnya memberi pencegahan agar jangan sampai ada pungli di program PTSL tersebut, mengawal dan memastikan program Pemerintah berjalan lancar itu tugas APH, Bukan sebaliknya, ada pembiaran dan menjadikan program tersebut sebagai ajang pungli untuk mencari keuntungan pribadi semata.

“Jujur saja, selaku masyarakat saya miris dengan kejadian ini, jadi mana yang kita bisa percaya dengan pencegahan korupsi dan segala macam, kalau memang pihak-pihak yang seharusnya memiliki kewenangan, malah ikut terlibat, kalau itu benar ya,” ujar Subekhi.



“Seyogyanya kalau memang ada indikasi yang merugikan masyarakat, dan praktik-praktik diluar kewajaran, berbau korupsi dan melawan hukum, laporkan saja, jangan takut, karena saya percaya, masih banyak APH jujur yang selalu ingin mengabdi pada Negeri ini dibanding dengan Oknum seperti itu yang kerjanya merusak institusi yang ada,” katanya.

Kepala Desa Sugihan Khusnul yang disambangi di Kantornya untuk dikonfirmasi tidak ada ditempat. Hanya ada beberapa staf Desa yang sedang bekerja.

Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga Menteri (Menteri ATR/BPN, Mendagri, dan Menteri PDTT), batas maksimal biaya PTSL dipatok mulai dari Rp150-45o ribu.

Besaran biaya PTSL ditentukan berdasarkan masing-masing wilayah, dengan rinciannya:

Kategori I (Provinsi Papua, Provinsi Papua Barat, Provinsi Maluku, Provinsi Maluku Utara, dan Provinsi Nusa Tenggara Timur) sebesar Rp 450.000.


Kategori II (Provinsi Kepulauan Riau, Provinsi Bangka Belitung, Provinsi Sulawesi Tengah, Provinsi Sulawesi Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara, Provinsi Nusa Tenggara Barat) sebesar Rp 350.000.


Kategori III (Provinsi Gorontalo, Provinsi Sulawesi Barat, Provinsi Sulawesi Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah, Provinsi Kalimantan Barat, Provinsi Sumatera Utara, Provinsi Aceh, Provinsi Sumatera Barat, Provinsi Kalimantan Timur) sebesar Rp 250.000.


Kategori IV (Provinsi Riau, Provinsi Jambi, Provinsi Sumatera Selatan, Provinsi Lampung, Provinsi Bengkulu, Provinsi Kalimantan Selatan) sebesar Rp 200.000.


Kategori V (Jawa dan Bali) sebesar Rp 150.000.
Biaya tersebut digunakan untuk membiayai tiga kegiatan Pemdes dalam persiapan penyelenggaraan PTSL.

ATR

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *