Reportika.co.id || Palembang – Subdit III Tipid Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Sumsel gelar konferensi pers tindak pidana korupsi suap dan gratifikasi pada dinas PUPR kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) pada tahun 2017 dalam kegiatan pengadaan dan pemasangan perluasan jaringan pipa distribusi dan SR Spam kecamatan Rawas Ulu tahun 2017.
Wadir Reskrimsus Polda Sumsel AKBP Putu Yudha Prawira pimpin konferensi pers di dampingi Kasubdit III Tipidkor AKBP Koko Arianto dan Paurmitra Subbidpenmas Bidhumas Polda Sumsel AKP Rama Yudha. Bertempat di Ruang Press Conference Polda Sumsel, Selasa (06/06/2023).
Wadir Reskrimsus Polda Sumsel AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan, Kasus tindak pidana korupsi berupa suap dan gratifikasi pada dinas PUPR kabupaten Musi Rawas Utara tahun 2017 merupakan rangkaian kasus tindak pidana korupsi yang sebelumnya ditangani oleh Direktorat Kriminal Khusus.
“Kasus saat ini sudah di P21 dan sudah tahap 2, tersangka dan barang bukti sudah kami limpahkan ke kejaksaan tinggi,” Ujarnya.
Adapun kronologis kejadian, yaitu terjadi Operasi Tangkap Tangan (OTT) hari Selasa tanggal 14 November 2017 sekitar pukul 17.30 WIB yang terjadi di rumah makan pagi sore di Kabupaten Musi Rawas Utara dengan tersangka yang berhasil diamankan Franco Neuro Sisce Deldago alias Sisco bin Tamsil, dengan barang bukti yang berhasil di sita yaitu uang tunai Rp. 50.000.000, Handphone dan beberapa dokumen.
Menjawab masalah pemberitaan yang sudah beredar kemarin terkait adanya berita pelapor masalah suap menjadi tersangka, Kasubdit III Tipidkor AKBP Koko Arianto menambahkan, Berawal dari kasus yang terjadi pada bulan Januari tahun 2017 dengan tersangka FN. Pada saat itu tersangka Ardiansyah yang merupakan pegawai PUPR kabupaten Musi Rawas Utara menjanjikan satu paket proyek kepada saudara FN dengan imbalan saudara FN sanggup memberikan fee 15% dari nilai kontrak.
“Dan ini di sanggupi, kemudian dilelang dan dimenangkan oleh saudara FN. Sesuai dengan kesepakatan yang sudah dilakukan kedua belah pihak, saudara FN memberikan fee sebesar 15% dari nilai kontrak yakni sebesar 50 juta rupiah kepada saudara Ardiansyah yang sudah di vonis sebelumnya,” Terangnya.
“Di ruang kerja sekretaris PU kabupaten Musi Rawas Utara pada tanggal 7 November 2017 saudara Ardiansyah meminta lagi fee 15% kepada saudara FN sebesar 50 juta rupiah tapi saudara FN merasa keberatan kemudian melaporkan kepada Polda Sumsel, dan terjadi operasi tangkap tangan tersebut,” Tambahnya.
Lanjut AKBP Koko Arianto, Berdasarkan petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum bahwasanya saudara FN juga harus di tersangka karena masuk di pasal gratifikasi dimana pemberi dan penerima harus sama-sama menjadi tersangka.
Tersangka FN dijerat dengan pasal 5 ayat (1) huruf a, b atau pasal 13 undang-undang RI no. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan undang-undang RI no. 20 tahun 2001 tentang pemberatasan tindak pidana korupsi.
(Hendri)