Diduga Ilegal, Aktivitas Galian C Kutoporong Mojokerto Bermodus Cetak Sawah

Reportika.co.id || Mojokerto, Jatim – Berkedok menggarap lahan perkebunan dengan Modus Mencetak Lahan Baru, Galian C yang Diduga Ilegal di Wilayah Kecamatan Bangsal Masih Marak Dan Seakan Bebas Tanpa Hambatan, Seperti Halnya Di Desa Kutoporong Kecamatan Bangsal, Aktifitas Lalu Lalang Kendaraan Truck Pengangkut Pasir Dan Tanah Urug Hasil Galian tersebut Menyebabkan Terganggunya Kenyamanan Warga Dan Pengguna Jalan di Wilayah Tersebut Hari Senin (05/06/2023).

Walau Diduga Kuat Belum Mengantongi ijin, Aktivitas galian C Pasir Dan Tanah Urug Masih Terus Beraktifitas Dan Bebas Beroperasi Seperti Tidak Adan Tindakan Dari Pihak Terkait Di Wilayah Kecamatan Bangsal Kabupaten Mojokerto Jawa Timur.

Hasil Pantauan Media Reportika.co.id, Sabtu siang (03/06/2023), galian C yang berkedok Dengan Modus Mencetak Lahan Baru Persawahan Petani Terus beroperasi hingga saat ini, tidak hanya itu saja Reportika, mendatangi lokasi tersebut dan Bertemu langsung dengan cekernya yang bernama inisial (S) kemudian Bertanya kepada Awak Media dengan nada tinggi.

“Sampean dari media Apa Mas??,” Kata seorang penjaga di lokasi tersebut.

Yang kemudian di Jawab awak media dengan memperkenalkan identitas wartawan.

“Kamu Foto Fotoin Dan Video Videokan Juga Naikkan Beritanya,” Ucapnya Ceker, Yang sangat Tidak Sedap Di Dengar.

Dari keterangan Salah Satu Warga yang Tidak mau Di Sebut Namanya menceritakan Kepada Awak Media, jika aktivitas penambangan dan lalu-lalang truk galian tersebut sangat cukup menggangu warga sekitar.

“Saya khawatir, akibat galian C itu, Berdampak Negatif. Pasalnya, Galian C itu sangat menggangu aktifitas Warga Juga Pengguna Jalan, sedangkan galian C Di Dusun Dukuhan Desa Kutoporong, apa Lagi Tanpa adanya Pemberitahuan Atau Minta Izin, Kepada Instansi-instansi Terkait Dan Lingkungan Setempat, Kuat Dugaan Tanpa Mengantongi ijin Resmi Galian C, Sedangkan Pasir Dan Tanah Uruk Tersebut Di Duga Kuat Di Jual Bebas, Mengingat Banyak Lalu Lalang Kendaraan Truck, Membawah hasil Pengerukan Pasir Dan Tanah Uruk Dikirim ke wilayah Luar Desa,” kata warga tersebut.

Aktifitas galian C yang ada di wilayah Dusun Dukuhan Desa Kutoporong Diduga Adanya Kong Kalikong Dengan Pihak Terkait, Di lihat dari Segi Bebasnya galian C Yang Beroperasi Hingga Saat ini.

“Lahan yang Di gali tersebut milik mas Wito warga sini mas, Dan Penggalinya inisial (Ag) Juga Penjaganya inisial (SA) Mas,” ucapnya Warga Dukuh.

Sementara itu Kapala Desa Kutoporong saat di hubungi Wartawan untuk di konfirmasi terkait adanya informasi Soal Galian C Diduga Ilegal, Yang Ada Di Dusun Dukuhan Desa Kutoporong, Kecamatan Bangsal Kabupaten Mojokerto, Di kala itu Pada Hari Sabtu Tanggal 03 Juni 2023 Kantor Kepala Desa Kutoporong Tutup, hanya ada Salah Satu Perangkat Desa, yang mempersilahkan jika hendak konfirmasi langsung ke Kades.

“Kamu Konfirmasi Langsung Ke Rumah pak Kades Aja Mas,” kata perangkat Desa tersebut.

Sudah jelas menurut UU minerba pasal 158 tentang pertambangan : Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa (IUP) ijin usaha pertambangan, (IPR) ijin pertambangan rakyat, (IUPK) ijin usaha pertambangan khusus, dapat dipidanakan, mengacu pada pasal 37, pasal 40 ayat (3), pasal 48, pasal 67 ayat (1), pasal 74 ayat (1) atau (5), di pidana dengan hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda sebanyak – banyaknya Rp.10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah).


M.amir.as

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *