Reportika.co.id || Bekasi – Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3 TGAI) dari Balai Besar Wilayah Sungai Citarum (BBWSC) Provinsi Jawa Barat, melalui kelompok tani di Kabupaten Bekasi, Sangat di sayangkan karena dalam pengerjaanya diduga melenceng dari Spek alias Amburadul.
Harapan masyarakat khususnya petani pekerjaan tersebut tidak berkualitas dan berkuantitas untuk ketahanan bangunan yang dapat di manfaatkan oleh petani dalam sistem pengairan jangka panjang.
Akan tetapi menurut dugaan tidak demikian yang terlihat dalam pengerjaan saluran air di Kampung rawa Keladi, Desa Suka Indah, Kecamatan Sukakarya Kabupaten Bekasi, dalam pekerjannya tidak sesuai Spek dan terlihat asal jadi.
Saat Reportika.co.id menyambangi lokasi pekerjaan lening saluran air irigasi
P3 TGAI tersebut, pekerjaannya pun tidak sesuai apa yang sudah tertuang dalam Spek atau RAB, di awal kerja sudah terlihat bahwa tidak adanya pondasi dasar atau sepatu, sebagaimana yang telah di buat sesuai Spek, Ketinggian hanya 50 cm dan lebar hanya 32 cm saja, menangapi hal ini menurut dugaan ini hanya mencari keuntungan pribadi Bagi oknum Ketua kelompok tani di wilayah Desa tersebut yang tidak bertangung jawab.
Pekerjanya pun tidak memakai alat pelindung diri K-3 bahkan tidak terlihat nya papan informasi atau papan proyek,
Mengenai K-3 nya yang mana sudah di atur dalam Undang-Undang Ketenaga Kerjaan No 1 tahun 1970, jika terjadi pelanggaran terhadap UU Keselamatan dan Kesehatan Kerja? Undang-undang ini memuat ancaman pidana kurungan paling lama 1 tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 15.000.000. (lima belas juta rupiah) bagi yang tidak menjalankan ketentuan undang-undang tersebut, jelas – jelas mengabaikan Safety Line dan K-3.
Safety Line wajib digunakan dalam zona konstruksi untuk memberitahu orang-orang tentang pembangunan berkelanjutan dan bahwa ada kemungkinan bahaya dalam wilayah batas-batasnya, juga berfungsi untuk menutup suatu area dan tidak boleh ada yang melintasi selain petugas yang berwenang.
Begitu juga dengan K-3 karena Secara umum lambang k-3 ataupun logo (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) dapat dipasang pada seragam kerja maupun APD (Helm Keselamatan) sebagai wujud komitmen sebuah perusahaan terhadap penerapan K-3 didalam tempat kerja. K-3 mendorong tersedianya tempat kerja yang aman dan nyaman bagi pekerja
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012, pengertian keselamatan dan kesehatan kerja atau K-3 adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi keselamatan dan kesehatan tenaga kerja melalui upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.
Melihat dengan adanya pekerjaan tersebut, Hidayat sebagai masyarakat Kabupaten Bekasi, memberikatan komentar kepada Reportika.co.id mengenai pekerjaan kelompok tani di Kampung Rawakeladi, Desa Suka Indah, Kecamatan Sukakarya, Kabupaten Bekasi yang dalam pekerjaannya diduga tidak sesuai Spek dan melanggar Undang-Undang Informasi Publik Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukan Informasi Publik, adalah salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi Kedaulatan rakyat yang pada dasarnya bertujuan untuk mewujudkan good governance, pengelolah informasi publik yang baik merupakan salah satu upaya untuk masyarakat
“Dalam pekerjaan saluran air atau lening yang diduga tidak sesuai spek, bahkan ketinggian dan lebarnya pun jauh dari aturan bang, ketingiannya 30 cm, dan lebarnya pun hanya 32 cm saja bang, seharusnya yang benar itu, untuk pondasi dasar atau sepatu tinggi 30 cm,dan lebarnya 40 cm bang, dan untuk ketinggian dari sepatu tersebut tergantung panjangnya kalau menurut yang saya ketahui kalau panjang rata-rata 387 meter di bagi kiri-kanan itu berarti 14,35 meter, ketinggiannya berarti 50 cm dan lebarnya 30 cm tambah ban atasnya 10 cm bang, itu yang saya tahu,” Kata Hidayat
“Saya sangat kecewa karena melihat pekerjaan saluran air atau lening dari sumber anggaran P3-TGAI BBWSC Provinsi Jawabarat di Kampung Rawa Keladi, Desa Sukaindah, Kecamatan Sukakarya dalam pekerjaannya Asal-asalan atau amburadul, karena tidak sesuai spek, dan saya yakin bahwa pekerjaan saluran air atau lening tersebut tidak akan bertahan lama,”tegasnya.
Ramzi/Bemo