Reportika.co.id || Morowali, Sulteng – Berdirinya PT IMMIP (Perusahaan Induk) sebagai Perusahan Nikel terbesar di Asia, hingga menghadirkan sejumlah Perusaahan lokal maupun non lokal ikut ambil bagian guna mendapatkan bagian pekerjaan.
Pasalnya, dari sebagian Perusahaan kontraktor yang bekerja sama dengan Perusahan Induk BPJS dimanfaatkan sebagai senjata guna mendapatkan keuntungan. Pemotongan diambil dari gaji karyawan saat penerimaan gaji.
“Dipangkas dari gaji kami sendiri untuk BPJS Berjumlah ratusan ribu, bukannya dari perusahaan, anehnya hinggai berita ini ditayangkan belum ada langkah tegas atau sikap dari pihak BPJS melakukan pemeriksaan terhadap kontraktor, ada apa sebenarnya, dimana bentuk perlindungan kesehatan hak pekerja dalam aturan BPJS,”Ungkap Sumber salah seorang Pekerja mewakili pekerja lain yang berjumlah 100 orang.
“Saya siap dengan kelengkapan berkas pemotongan BPJS yang dilakukan oleh kontraktor tempat kami bekerja, saya akan menyodorkan kèpada pemeriksa bukti gaji yang dipotong untuk BPJS,” tegasnya.
“Kenapa kami menginginkan pemerintah atau instansi menanggapi laporan kami, sebab saat mengusulkan untuk meminta hak pemotongan nilai BPJS yang dijanjikan akan di kembalikan kepada yang berhak, malah tidak ditanggapi oleh management PT (kontraktor ) hanya ber dalil “silahkan lapor saja” tentu saja dengan jawaban itu selaku pekerja merasa dirugikan dan disepelekan, Padahal saat penerimaan gaji dilakukan bahasa manis yang dilontarkan oleh Perusahaan, Kartu BPJS menyusul diterbitkan, Gaji diporong dulu untuk BPJS nya. Belum lagi pemotongan per karyawan ratusan ribu.
Apakah memang aturan dari BPJS seperti itu. Bila memang ada kami mau liat aturannya seperti apa.
Untuk itu kami meminta dari instansi maupun pihak terkait atau lembaga yang paham benar masalah BPJS dapat membantu untuk mengambil hak kami sebagai pekerja yang dirugikan.
Kami akui kami bukan siapa-siapa, kami hanya pekerja, tidak mempunyai bekingan kuat, tapi menyangkut hak, wajib buat kami untuk mendapatkan hak, pekerja bukan Budak yang sewenang-wenang dimanfaatkan, jika memang belum ada ke jelasan dari pihak yang bertanggung jawab tanggani BPJS, maka kami akan melengkah ke Provinsi, jika perlu langsung ke Pusat. Dengan sikap bahwa pekerja di abaikan,”Tegas Sumber.
Naasnya sumber yang mewakili pekerja melakukan claim terkait Hak pekerja.
Saat ini terbaring di Puskesmas Bungku tengah dikarenakan kecelakaan terjadi saat mengurus BPJS.
Darman