Reportika.co.id || Kalianda, Lampung Selatan – Dua orang pekerja harian lepas di PT Kalianda Farm Desa Tajimalela, Kecamatan Kalianda, Lampung Selatan, diamankan oleh tim Tekab 308 Polsek Kalianda karena kedapatan melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan, Selasa, 30 Mei 2023.
Kapolsek Kalianda, AKP Sugianto mengatakan, kedua orang pelaku curat yakni R(28) dan S(25) ditangkap polisi setelah 12 jam melakukan aksi kejahatannya. Keduanya merupakan warga Sukatani, Kecamatan Kalianda, Lampung Selatan
“Pelaku melakukan aksi curat hari minggu, tanggal 28 Mei 2023, sekitar pukul 10.00 wib, dan berhasil diamankan pukul 22.00 WIB di hari yang sama,” kata Kapolsek mewakili Kapolres Lamsel AKBP Edwin saat dikonfirmasi, Selasa (30/5/2023).
Awal kejadian bermula pada minggu, 28 Mei 2023, sekira pukul 10.00 WIB, telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dilakukan oleh R(28) dan S(25). Kedua pelaku mencuri sekitar 12 karpet atau berjumlah sekitar 360 butir telur milik PT Kalianda Farm yang disimpan di mess perusahaan.
“Atas kejadian tersebut PT Kalianda Farm mengalami kerugian ditaksir sekitar Rp675.000, dan melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polsek Kalianda,” kata Kapolsek Kalianda, AKP Sugianto.
Kemudian anggota Unit Reskrim Polsek Kalianda bersama Tekab 308 Polres Lampung Selatan yang dipimpin Kanitreskrim IPDA Ade Candra melakukan penyelidikan tentang pengaduan terkait tindak pidana pencurian.
“Setelah mendapat informasi tentang terduga pelaku, petugas langsung mendatangi sebuah kediaman di Dusun III, Desa Sukatani, Kecamatan Kalianda dan melakukan penangkapan terhadap 2 orang terduga pelaku curat,” imbuh Sugianto.
Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengakui perbuatannya yakni membawa kabur 12 karpet berisi 360 butir telur ayam.
Kedua tersangka berikut barang bukti 12 karpet x 30 butir dengan jumlah 360 butir telor diamankan polisi. Tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP.
Made.