Tekab 308 Polsek Palas Amankan Pelaku Curanmor

Reportika.co.id || Palas, Lampung Selatan – Tim Tekab 308 Presisi Polres Lamsel bersama Tim Tekab 308 Polsek Palas berhasil mengamankan pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

Pelaku DAK, (26) Warga Desa Rejomulyo Kecamatan Palas Lampung Selatan, berhasil di ciduk di tempat persembunyian usai melakukan Curanmor milik SAMIRIN, (44) Desa Bangunan Kec. Palas Lampung Selatan.

Mewakili Kapolres Lamsel AKBP Edwin, Kapolsek Palas AKP Andy Yunara, membenarkan anggotanya berhasil mengamankan pelaku Curanmor di wilayah hukum Polsek Palas.

“Ya mas Pelaku berhasil kami amankan tim Tekab 308 Polsek Palas Bersama Tim Tekab 308 Persisi Polres Lampung Selatan di lokasi tempat persembunyiannya, usai melakukan aksinya,” tutur Kapolsek, Minggu, (28/05/ 2023).

Lebih lanjut kapolsek menjelaskan, pelaku berhasil di amankan berkat laporan masyarakat, kehilangan sepeda motor, VIAR pada hari Sabtu tanggal (27/05/2023), di tempat pembuatan gula merah miliknya. Korban baru mengetahui sepeda motornya telah hilang pada saat korban bangun dan akan melaksanakan Sholat subuh, ternyata sepeda motor miliknya sudah tidak ada.

“Anggota kami langung melakukan Penyelidikan terhadap pelaku dan setelah mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku, kami langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku Desa Sinar Pasemah Kecamatan Candipuro Lampung Selatan,” kata Andy

Kapolsek juga menambahkan, setelah diintrogasi dirinya mengakui telah melakukan pencurian motor di tempat pembuatan gula merah.

“Atas perbuatan pelaku korban mengalalami kerugian Rp. 3.000.000. Untuk penyelidikan lebih lanjut,
pelaku saat ini sudah kami amankan bersama barang bukti 1 (satu) unit kendaraan sepeda motor Viar Warna hitam, berikut BPKB dan STNK An. MISNAK, pelaku di kenakan
Pasal 363 KUHP.” Pungkas Kapolsek

Made.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *