Kepala Dinas Perkimtan Tinjau Lokasi Longsor Sungai Cipamingkis

Reportika.co.id || Bekasi – Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) bersama dengan Muspika Kecamatan Cibarusah mengecek langsung kondisi warga di Desa Sirnajati Kecamatan Cibarusah yang terdampak longsor akibat aliran Sungai Cipamingkis.

Kepala Dinas Perkimtan Kabupaten Bekasi, Nur Chaidir mengatakan, Pemerintah Daerah tengah mencoba untuk menyampaikan informasi tentang kondisi real Sungai Cipamingkis yang ada kepada stakeholder terkait. Dalam hal ini kewenangan serta asetnya ada di Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Citarum.

“Kita berharap secepatnya mendapat bantuan dari koordinasi yang kita lakukan. Kalau saya lihat ini memang longsornya cukup kuat. Dari informasi di lapangan dalam waktu satu bulan ini kelihatannya ada beberapa kali longsor dan ini lumayan tinggi tebingnya, antara 15 sampai 20 meter. Cukup riskan memang ditambah kondisi tanahnya yang komposisinya pasir dan berbatuan sehingga mudah tergerus air,” katanya.

Pemerintah Kabupaten Bekasi, sejauh ini sudah berupaya mencari solusi untuk warganya yang terkena dampak longsor tersebut melalui kajian dan diskusi bersama masyarakat dan stakeholder terkait.”terangnya.

“Mungkin nanti dengan berkirim surat ke BBWS minimal ada tindak lanjut terkait penanganan ataupun progres kaitannya dengan pencegahan supaya tidak terjadi lagi atau bahkan meluas longsoran akibat gerusan dari Sungai Cipamingkis ini,” jelas Nur Chaidir, Rabu (24/05/23).

Nur Chaidir menjelaskan, peninjauan yang dilakukan bersama warga sekitar tersebut bertujuan untuk mengetahui kondisi wilayah, baik yang terdampak langsung maupun yang tidak langsung akibat longsor aliran sungai, Termasuk dalam menentukan assesmen dan regulasi yang berlaku dalam penanganannya.”tambahnya.

“Nanti kita coba, sama-sama kita berusaha untuk penanganan ini agar ada solusinya. Tetapi kita harus ada regulasi terhadap ini dan kita pun sudah melakukan upaya untuk penanganan ini secepatnya,” tutupnya.

Rusdi Azis sebagai Camat Cibarusah mengatakan, upaya pemerintah daerah untuk mengurangi beban terkait masalah longsor ini salah satunya dengan menyediakan alternatif kedepan untuk dilakukan relokasi.

“Namun kendala lainnya yang kemudian menjadi permasalahan baru ketika hendak dilakukan relokasi tersebut, Masyarakat yang terdampak longsor tersebut tidak memiliki tanah atau lahan lain untuk didirikan rumah.”paparnya.

“Upaya relokasi atau pembangunan kembali rumah warga belum dapat dilakukan karena masyarakat tidak memiliki lahan lain di tempat yang jauh lebih aman. Semoga kedepannya ada regulasi yang tepat bagi masyarakat,”harapnya.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *