Reportika.co.id || Tanjung Bintang, Lampung Selatan – Setelah tiga bulan menjadi buronan Polsek Tanjung Bintang, B (19) warga Desa Paniangan, Kecamatan Marga Sekampung, Kabupaten Lampung Timur (Lamtim), berhasil dicokok Polisi di kediamannya, Sabtu (20/5/2023) sekira pukul 12.10 WIB.
Kapolsek Tanjung Bintang Kompol Martono mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin menerangkan,” tersangka merupakan DPO kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) di Dusun IV Desa Jatibaru, Tanjungbintang.
“Sabtu (25/2/2023) lalu, kisaran jam 21.00 WIB, 2 orang tak dikenal mencoba membawa kabur sepeda motor Honda Revo warna hitam Nopol BE 4229 DR milik Lisa Fitriana (35) saat mampir dirumah Arsiah di Dusun IV Desa Jati Baru, Kecamatan Tanjung Bintang,” lanjutnya menceritakan awal kejadiannya.
Sebelumnya salah satu rekan pelaku sdr. E telah berhasil tertangkap saat melakukan tindak pidana pencurian sementara sdr. B (19) berhasil kabur.
“Sabtu (20/5) sekira Jam 12.10 WIB, tekab 308 Presisi Polsek Tanjung Bintang dibantu tekab 308 Presisi Polres Lampung Selatan melakukan penangkapan terhadap DPO atas nama B (19) yaitu tersangka tindak pidana curat di kediamannya setakah mendapatkan informasi lokasi persembunyiannya,” timpal Kapolsek.
“Saat ini pelaku ditahan di Polsek Tanjung Bintang untuk dilakukan penyidikan sedangkan pasal yang disangkakan terhadap para tersangka yakni Pasal 363 KUH Pidana,” tutup Kapolsek.
Made.