Reportika.co.id || Karawang, Jawa Barat – May Day atau Peringatan Hari Buruh yang ditetapkan sebagai hari libur nasional GSPMII Kabupaten Karawang menolak keras perusaan perusaan di Karawang yang merugikan kaum pekerja.
Hal ini para buruh yang mengatasnamakan GSPMII Tolak UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang, Hapus Sistem Kerja Kontrak, Outsourching dan Pemagangan; Tolak Sistem Upah Murah;
Tolak Legalisasi Pemotongan upah melalui Permenaker No. 5 Tahun 2023;
Dan meminta kepada pembuat kebijakan harus memikirkan para buruh yang sudah bekerja demi pembangunan bangsa ini.
“Oleh karena itu, kami parapekerja dan buruh menolak UU Cipta Kerja karena kami menganggap bahwa undang-undang ini dapat mengorbankan hak – hak kami demi kepentingan pengusaha dan pemerintah,”ucap Jaenal abidin saat di wawancarai awak media.
(Sule)