Curi 3 Tabung Gas LPG, Kapolsek Kotabaru Selesaikan melalui Restorative Justice

Reportika.co.id || Karawang – Polsek Kotabaru Polres Karawang Jawa Barat selesaikan Kasus Pencurian 3 (tiga) tabung Gas LPG ukuran 3 kg melalui pendekatan Restorative Justice.

 

Berdasarkan informasi yang diperoleh media, peristiwa pencurian 3 tabung Gas LPG tersebut terjadi pada hari Jumat tanggal 29 Juni 2022 di sebuah warung sembako yang berlokasi di Perum Kotabaru Permai 2 Kecamatan Kotabaru Kabupaten Karawang.

 

Pelaku AJ, 27 tahun, warga Kp. Kalioyod Desa Wancimekar Kec. Kotabaru diketahui melakukan aksinya setelah terekam Kamera CCTV yang terpasang di setiap Blok Perumahan, yakni ketika pelaku sedang menenteng Tabung Gas yang dicurinya dari Warung milik salah seorang warga Perumahan.

 

Kusnadi, 51 tahun, Ketua RT 06/09 Perumahan Kotabaru Permai 2 menerangkan, pelaku dapat dikenal dan diketahui berdasarkan rekaman CCTV yang terpasang di setiap Blok Perumahan itu.

 

“Dari ciri-ciri pelaku yang terekam pada CCTV itu, selanjutnya kami bersama beberapa orang warga Perumahan langsung mendatangi rumah pelaku, dan diketahui barang hasil curiannya masih ada di rumah pelaku. Selanjutnya pelaku kami serahkan ke Polsek Kotabaru pada tanggal 31 Juli 2022 untuk pengusutan lebih lanjut,” Tuturnya.

 

Kepada awak Media, Kapolsek Kotabaru Polres Karawang Polda Jabar IPTU M.R. Anshori Nursyamsu, S.Tr.K. menyampaikan setelah melalui proses penyidikan yang dilaksanakan Unit Reskrim, selanjutnya perkara pencurian Tabung Has LPG diselesaikan melalui pendekatan Restorative Justice, Senin (1/8/2022).

 

“Dikarenakan korban sudah tidak menuntut, terjadi kesepakatan antara korban dengan pelaku dan korban sudah tidak dirugikan, selain itu nilai kerugian tidak lebih dari Rp.2.500.000,- perkara kita selesaikan melalui Restorative Justice,” Jelas Kapolsek.

 

Kapolsek termuda se-Jawa Barat Lulusan Akpol tahun 2018 ini juga menambahkan bahwa penyelesaian melalui Restorative Justice dilaksanakan untuk mendukung Program Presisi Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., sesuai Perpol No.8/2021 tentang Restorative Justice.

 

“Prinsipnya telah terjadi kesepakatan bersama antar pihak terkait, baik korban, pelaku serta masyarakat sekitar untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan bukan pembalasan pidana,” Jelasnya

 

Sementara ARI bersyukur telah bebas. Dia berterima kasih kepada aparat Kepolisian dan pihak korban atas keputusannya menerima perdamaian hingga dirinya bebas dari tuntutan.

 

Red/Hms

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *