874 Warga Binaan Lapas Kelas IIA Cikarang Dapatkan Remisi Hari Kemerdekaan

Reportika.co.id || Bekasi – Peringatan Hari Kemerdekaan ke-77 Republik Indonesia menjadi hal yang sangat dinanti-nanti oleh Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) seluruh Indonesia. Tepat pada hari Rabu, 17 Agustus 2022 bertempat di aula Toro Wiyarto Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cikarang (Lapas Cikarang), melaksanakan penyerahan remisi secara simbolis kepada lima (5) orang perwakilan Narapidana dan Anak

 

 

Dari total delapan ratus tujuh puluh empat (874) yang mendapatkan remisi bagi narapidana dan anak yang telah memenuhi syarat dan menunjukan perkembangan perbaikan kepribadian menjadi lebih baik.

 

Kepala Lapas Cikarang, Veri Johannes menuturkan, 847 warga binaan yang telah menerima RU Tahun 2022 adalah mereka yang memenuhi persyaratan administratif dan substantif,

 

diantaranya telah menjalani pidana minimal 6 (enam) bulan, tidak terdaftar pada register F (buku catatan pelanggaran disiplin narapidana), serta aktif mengikuti program pembinaan.

 

“Sementara itu bagi tindak pidana terkait PP No. 99 Tahun 2012 pasal 34A, tetap harus mejalani pidana minimal 6 (enam) bulan dengan melampirkan syarat-syarat sesuai ketentuan,” Ucapanya

 

Lanjutnya, Remisi itu merupakan hak yang diberikan negara pada para narapidana. Pemberian remisi diharapkan dapat memotivasi narapidana untuk penyadaran diri.

 

“Pemberian RU Tahun 2022 diharapkan memotivasi warga binaan untuk mencapai penyadaran diri yang tercermin dari sikap dan perilaku sehari-hari, serta selalu meningkatkan optimisme dalam menjalani pidana hilang kemerdekaan yang sedang dijalani,” pungkasnya.

 

 

Hadir dalam acara penyerahan Remisi adalah Pj. Bupati Bekasi, Sekretaris Daerah,Kabupaten Bekasi, ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Kepala Kepolisian Resort Metro Bekasi, Komandan Distrik Militer 0509 Kabupaten Bekasi, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Ketua Pengadilan Negeri Cikarang, Ketua Badan Narkotika Kabupaten Bekasi, Komandan Batalyon D Pelopor Sat Brimob Polda Metro Jaya dan Kepala Desa Pasir Tanjung serta stakeholder lainya.

 

Penjabat (Pj) Bupati Bekasi, Dani Ramdan menyerahkan langsung Surat Keputusan Remisi Umum 17 Agustus Tahun 2022 kepada perwakilan Narapidana dan Anak

didampingi FORKOPIMDA Kabupaten Bekasi secara langsung.

 

Sule

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *