8 Alasan ’24, Banyuwangi Harga Mati Ganti Bupati !

Reportika.co.id || Banyuwangi, Jatim – Munculnya Dua Paslon Cabup Cawabup Banyuwangi, Ipuk Fiestianani – Mujiono dari pasangan penguasa lama (14Thn) dan Moh Ali Ruci – Ali Ruci dari Tokoh Agama dan Birokrasi, dimana Paslon Ipuk -Mujiono didukung 16 Partai dan Paslon Ali Maki– Ali Ruci hanya didukung 1 Partai.

 

Sejatinya mencerminkan bagaimana situasi Politik dan “MORALITAS” prilaku Pejabat dan Pejabat Pemegang Kekuasaan di Banyuwangi saat ini sedang sakit jiwa, dimana banyak tokoh dan pejabat dihinggapi penyakit kecemasan atas Dosa -dosa masa lalu, khususnya terhadap beberapa persoalan, sehingga membentuk jiwa – jiwa pemimpin, pejabat dan politikus yang kerdil selalu takut menghadapi perubahan.

 

Dari Jiwa – jiwa yang kerdil itulah, kini melahirkan mata rantai ambisi politik “Kuda Tuli” dimana Pada Pilkada 2024, Kekuasaan Bupati masa lalu tetap ingin memegang kendali kekuasaan sebagai Bupati dan Wakil Bupati meskipun harus dengan Cara yang “Kekanak Kanakan dan Cengeng”, yang justru nantinya mengancam nalar sehat Generasi Muda dan Demokrasi di Banyuwangi.

 

Filosofi Kekuasaan dalam demokrasi, seperti air tatkala terlalu lama ada pada wadah yang sama , kolam yang sama sebesar apapun wadah dan kolam itu akan menjadikan air “KERUH dan SUMBER PENYAKIT”, karena itu untuk mempertahankan air tetap Jernih, air harus tetap mengalir begitupun dengan kekuasaan, begitulah Demokrasi dengan prinsip Perubahan.

 

Maka dari itu, penting bagi tokoh -tokoh masyarakat, tokoh -tokoh pemuda, tokoh -tokoh agama, Kepala- Kepala Desa, bahkan Pejabat- pejabat ASN lingkup Pemda Banyuwangi, untuk mengambil sikap “tidak mengikuti” Kecemasan dari elit -elit “Pejabat Inkamben”, pejabat dari partai politik yang “takut” kenyamanan mereka terganggu, dimana mereka sendiri sudah banyak melupakan tujuan sebagai Pejabat yakni untuk Membangun dan Mensejahterakan Masyarakat Kabupaten Banyuwangi, bukan terus menerus memperkaya diri sendiri.

 

Maka dari itu, untuk dapat kembali “MEMURNIKAN” jiwa -jiwa politikus yang kerdil , kotor dan rakus, serta menjaga regenerasi Demokrasi tetap bersih dimana prinsip Demokrasi adalah Kekuasaan berasal dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.

 

“Pilihan terbaik bagi Masyarakat Banyuwangi dalam Pilkada 2024 adalah: Banyuwangi Harga Mati Ganti Bupati”

 

Setidaknya dengan Perubahan Kepemimpinan Bupati – Wakil Bupati Banyuwangi, masyarakat sudah berusaha ikut mencegah Korupsi Pejabat yang mendarah daging, yang nantinya pasti akan mewariskan generasi kecemasan yang sama pada Pilkada -pilkada Banyuwangi selanjutnya.

 

Beberapa faktor dan alasan lain yang tidak kalah penting untuk masyarakat mengambil sikap “PILIH GANTI BUPATI” Moh Ali Maki- Ali Ruci dari pada mempertahankan “PASLON INKAMBEN” Ipuk Fiestianani – Mujiono yang sudah pernah diberi kesempatan 14Thn memimpin Kabupaten Banyuwangi dari Era Eks Bupati Abd Azwar untuk adalah:

 

1. Tahun 2012, Era Bupati Abd Azwar Anas merupakan babak baru Pertambangan Gunung Tumpang Pitu dimana Bupati Mencabut IUP OP PT IMN dan Menerbitkan IUP OP Baru untuk PT BSI berlaku s/d tahun 2023 di Wilayah Gunung Tumpang Pitu dan IUP OP untuk PT DSI (Berakhir) di Wilayah Gunung Salakan.

 

2. Bupati atas nama Kabupaten Banyuwangi merupakan salah satu inisiator berdirinya PT BSI, PT DSI, PT MSJ dan beberapa PT lain untuk Kepentingan Produksi dan Penerimaan Hasil Pertambangan Gunung Tumpang Pitu, dimana dalam setiap Badan Hukum yang didirikan tersebut Kabupaten Banyuwangi memiliki atau berhak atas Kepemilikan Saham 10 % yang kemudian disebut “Golden Share”, (penjelasan di artikel berita berjudul Dugaan TPPU: Bupati Banyuwangi Lucuti Golden Share Dua Perusahaan PT BSI dan PT MDKA).

 

3. Bupati dan beberapa Pejabat lain yang terlibat didalamnya, bukan hanya telah “Gagal Total” mengembangkan Golden Sher Investasi Permanen Saham -Deviden Kabupaten Banyuwangi di PT MSJ – PT MDKA, tapi mereka juga telah menjual, mengalihkan Golden Share Saham – Deviden Kabupaten Banyuwangi di PT BSI dan PT MDKA, yang itu menjadi “CATATAN HITAM” dalam sejarah Kabupaten Banyuwangi.

 

4. Bupati dkk, telah gagal memberikan SHM Tanah untuk masyarakat Pulau Merah Desa Sumberagung Kecamatan Pesanggaran, selain itu, mereka malah justru menggunakan modus tukar guling yang pada akhirnya merugikan masyarakat milyaran rupiah akibat Pungli berdalih biaya pengurusan dan beli lahan tukar guling yang kini justru terbengkalai sia-sia.

 

Padahal, Bupati sebagai kepanjangan tangan dari kebijakan Pemerintah Pusat semestinya bisa bisa memberikan SHM secara geratis tanpa proses tukar guling, melalui Program TORA.

 

5. Kepemimpinan yang Labil, Bupati gagal memujudkan Kawasan Strategis Tumpang Pitu untuk mensejahterakan Masyarakat dan meningkatkan PAD Banyuwangi, yang karena kegagalanya, malah justru ingin memperparah kerusakan dan kerugian Kabupaten Banyuwangi di Sektor Pertambangan dengan Mencabut Perda Banyuwangi Nomor: 11 Tahun 2015 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Tumpang Pitu Kabupaten Banyuwangi periode 2015–2035.

 

Pencabutan tersebut tertuang dalam, Perda Banyuwangi Nomor 02 Tahun 2024 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2024-2044.

 

6. Mata rantai kegagalan dan sikap Labil, Bupati Ipuk Fiestianani diakhir masa jabatannya, berlanjut dengan Mencabut beberapa Perda lain terkait “Tata Ruang” atas dasar kegagalan mencapai tujuan “Pembangunan Jangka Menengah dan Jangka Panjang”, Kabupaten Banyuwangi, dengan dalih mengikuti “UU Omnibus Law”, tapi secara ambigu mempertahankan Perda lain terkait “Tata Ruang” secara terpisah, seperti beberapa Perda berikut:

 

– Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 8 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2012-2032;

– Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 11 Tahun 2015 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Tumpang Pitu Kabupaten Banyuwangi Tahun 2015-2035;

– Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 5 Tahun 2016 tentang Rencana Detail Tata Ruang Bagian Wilayah Perkotaan Wongsorejo Tahun 2016-2036;

– Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 6 Tahun 2016 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pelabuhan Ketapang Banyuwangi dan Rencana Detail Tata Ruang Bagian Wilayah Perkotaan Banyuwangi Tahun 2016-2036.

 

Sementara Perda lain yang berkaitan dengan Tata Ruang dinyatakan tetap berlaku, yaitu:

 

– Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 8 Tahun 2023 tentang Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Glagah dan Giri Tahun 2023-2043;

– Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 32 Tahun 2023 tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan Kabat Tahun 2023-2043;

– Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 33 Tahun 2023 tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan Rogojampi Tahun 2023-2043;

– Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 34 Tahun 2023 tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan Licin Tahun 2023-2043.

 

7. Proyek rutinitas Bupati Banyuwangi selama 14 thn, dari Sumber utamanya dana CSR pertambangan Gunung Tumpang Pitu, berupa vestifal dan promosi Pariwisata selama kurun waktu 14 thn, gagal menjadi icon pertumbuhan ekonomi masyarakat Banyuwangi dan alhasil hanya jadi mudus Pencitraan di medsos dan menjadi alat pengalihan dari berbagai Persoalan, Khusus Persoalan penjualan dan pengalihan Golden Share Saham – Deviden Kabupaten Banyuwangi di PT BSI dan PT MDKA.

 

8. Hiruk Pikuk dan Glamor Keberhasilan PT BSI dan PT MDKA dalam “mencari makan dan penghidupan di Kabupaten Banyuwangi dengan mengeksploitasi Gunung Tumpang Pitu dan Hasil Pertambangan Gunung Tumpang Pitu”, jauh bertolak belakang belakang dengan PAD Kabupaten Banyuwangi dari sektor Pertambangan Mineral Logam, begitupun dengan kemakmuran dan lapangan pekerjaan yang bisa dirasakan masyarakat dari adanya Pertambangan Gunung Tumpang Pitu.

 

– Bahkan dari ironi dari banyak hal yang terabadikan adalah, selama 14thn hanya 5 Desa Dan 1 Kecamatan Pesanggaran yang bisa merasakan “Sedikit” CSR dan Lapangan Pekerjaan meskipun teramat sangat “Minim” dari total 25 kecamatan, 28 Kelurahan, dan 189 Desa se- Kabupaten Banyuwangi.

 

Dimana ketimpangan sosial, ekonomi dan pemerataan pembangunan tersebut akibat “hegemoni dan sabotase kebijakan” yang dilakukan “Kekuasaan Inkamben” Bupati Banyuwangi 14Thn.

 

Delapan Kegagalan tersebut, merupakan sesuatu yang paling rasional untuk kita meninggalkan “Kecemasan dari Hati yang Kerdil” dan takut akan perubahan, bahwa yang terbaik dari segala sisi untuk masyarakat dan Kabupaten Banyuwangi adalah “Pilkada 2024, Masyarakat Banyuwangi Lebih Baik dan Lebih Terhormat, Lebih Bermartabat Pilih Ganti Bupati”.

 

Salam Perubahan, Pikiran Sehat, Jiwa Sehat, Pemimpin Waras dan Sehat:

 

BANYUWANGI GEMAH RIPAH LOH JINAWI TOTO TENTREM KERTO RAHARJO.

 

Penulis: Muh Imam Ghozali

Kordinator ALian NGO Banyuwangi Beradab (Aliansi NGO BB), Ketum Kasepuhan Luhur Kedaton dan Presiden LBH Laskar Nusantara.

 

Hendrik

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *