Reportika.co.id || Sebanyak 721 istri di Pengadilan Agama (PA) Kota Sukabumi menggugat cerai suaminya akibat faktor ekonomi.
Jumlah tersebut sejak Januari hingga 29 November 2022, dari 873 pengaduan yakni terdapat 152 cerai talak, dan 721 cerai gugat.
Panitera Muda Hukum PA Kota Sukabumi, Tuti Irianti mengatakan, mayoritas perceraian itu akibat faktor ekonomi sehingga menimbulkan perselisihan terus menerus. Dilansir dari sukabumi.id
“Perceraian terjadi akibat masalah perselisihan atau pertengkaran yang tidak henti dan faktor ekonomi,” kata Tuti kepada wartawan, Rabu (30/11/22).
Adapun, lanjut Tuti, dari jumlah total angka perceraian didominasi usia 30 sampai 40 tahun.
Kendati demikian, sebelum PA Kota Sukabumi mengabulkan gugatan cerai dalam persidangan, terlebih dahulu dilakukan proses mediasi antara penggugat dan tergugat. Hal ini, selain untuk menyatukan kembali, juga mengkonfirmasi alasan yang menjadi penyebab masuknya gugatan.
“Kami sudah mengupayakan semua kasus agar bisa diselesaikan dengan damai, tetapi ada beberapa perkara yang tetap bersikeras untuk pisah,” tuturnya.
Menurutnya, bagi pasangan yang tetap bersikeras cerai dan ingin menjalani sidang, maka mereka harus mengupayakan berbagai bukti yang kuat. Semisal, istri menggugat suami karena selingkuh. Dengan demikian, istri harus menyertakan bukti.
“Alasan-alasan yang tertulis dalam gugatan, harus bisa dibuktikan,” cetusnya.
PA Kota Sukabumi, akan terus berupaya menekan tingginya angka perceraian yang terjadi. Seperti, melakukan mediasi dengan pasangan Pasutri sebelum kasus perceraiannya diputuskan di Pengadilan.
“Kami berupaya melakukan mediasi terhadap dua belah pihak agar tidak terjadi perceraian. Namun, ketika kedua belah pihak sudah tidak mengindahkannya baru dilakukan persidangan,” pungkasnya.
Rinto
Sumber : Sukabumi.id