491 Warga Binaan Lapas Cikarang Berikan hak suara di Pilkada 2024

Reportika|| Kab Bekasi – Sebanyak 491 warga binaan Lapas Kelas IIA Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat telah menyalurkan hak suara pada pemilihan kepala daerah atau Pilkada Serentak 2024 di dua tempat pemungutan suara khusus yakni TPS 901 dan 902.

Kepala Lapas Kelas IIA Cikarang Imam Sapto Riadi mengatakan total pemilih pada dua tempat pemungutan suara atau TPS Khusus yang bertempat di pendopo dan ruang layanan kunjungan mencapai 503 jiwa dengan penambahan 12 orang petugas.

“Jadi total pemilih ada 503 orang. 491 warga binaan berstatus DPT (daftar pemilih tetap) ditambah 12 petugas lapas dengan status DPTb (daftar pemilih tambahan),” katanya di Cikarang, Rabu.

Ia mengatakan proses pemungutan hingga penghitungan suara berlangsung kondusif, aman dan lancar, mengacu ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Seluruh pihak yang terlibat dalam proses pelaksanaan pemilu ini menjalankan tugas secara profesional sehingga berlangsung sukses sampai akhir penghitungan suara barusan,” katanya.

Penyelenggaraan Pilkada 2024 di lingkungan Lapas Cikarang ini juga turut diawasi ahli utama dan tim Dit. Pamintel Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kepolisian Sektor Cikarang Pusat, Danramil Serang Baru, Camat Cikarang Pusat, serta anggota KPU dan Bawaslu Kabupaten Bekasi.

Kemudian dihadiri oleh saksi-saksi mandat dari masing-masing pasangan calon, satu pengawas di setiap TPS didampingi anggota panitia pemilihan kecamatan, serta pengamanan khusus dari petugas lapas dibantu unsur TNI/Polri.

Imam Sapto menjelaskan berdasarkan hasil penghitungan suara yang dilakukan sejak pukul 13.00 WIB menggunakan cara manual melalui form model C hasil dan aplikasi Sirekap, pasangan calon (paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat nomor urut 1 memperoleh 72 suara sah.

Paslon nomor urut 2 dengan 47 suara, nomor urut 3 sebanyak 31 suara, nomor urut 4 dengan 336 suara serta nomor urut 5 yakni 16 suara dengan total 502 suara sah.

Sedangkan perolehan suara untuk kandidat calon Bupati dan Wakil Bupati Bekasi mencakup 123 suara untuk pasangan nomor urut 1, nomor urut 2 dengan 232 suara serta 96 suara bagi pasangan nomor urut 3. Total suara sah 493 sisanya tidak sah.

“Setelah penghitungan selesai, surat suara dan logistik pemilu 2024 lain dibawa oleh PPS untuk dilakukan pengecekan oleh PPK Cikarang Pusat di kantor kecamatan,” kata dia.

Ekka

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *