Reportika.co.id || Medan, Sumut – Rutan 1 Medan melakukan pemindahan 37 warga binaan pemasyarakatan yang terpidana hukuman mati dan seumur hidup, Kamis (16/05/2024).
Proses Pemindahan ini dilakukan dengan pengawalan yang ketat oleh petugas Rutan 1 Medan dan juga personil TNI/Polri.
Karutan 1 Medan Nimrot Sihotang mengatakan, Sebanyak 37 orang Warga Binaan terpidana Hukuman mati dan Seumur Hidup dipindahkan,.
“Ini merupakan bagian dari upaya Rutan Kelas I Medan untuk menangani over kapasitas dan deteksi dini guna cegah gangguan keamanan dan ketertiban, ” terang Nimrot.
Sebelum dilakukan pemindahan, para WBP dilakukan pengecekan kesehatan untuk memastikan kondisi dalam keadaan sehat selama pemindahan berlangsung, serta dilakukan pengecekan administrasi berkas dari bagian Registrasi Pelayanan
Nelson