Medan  

37 Orang Terpidana Hukuman Mati dan Seumur Hidup di Rutan Kelas 1 Medan, Dipindahkan

Reportika.co.id || Medan, Sumut – Rutan 1 Medan melakukan pemindahan 37 warga binaan pemasyarakatan yang terpidana hukuman mati dan seumur hidup, Kamis (16/05/2024).

Proses Pemindahan ini dilakukan dengan pengawalan yang ketat oleh petugas Rutan 1 Medan dan juga personil TNI/Polri.

Karutan 1 Medan Nimrot Sihotang mengatakan, Sebanyak 37 orang Warga Binaan terpidana Hukuman mati dan Seumur Hidup dipindahkan,.

“Ini merupakan bagian dari upaya Rutan Kelas I Medan untuk menangani over kapasitas dan deteksi dini guna cegah gangguan keamanan dan ketertiban, ” terang Nimrot.

Sebelum dilakukan pemindahan, para WBP dilakukan pengecekan kesehatan untuk memastikan kondisi dalam keadaan sehat selama pemindahan berlangsung, serta dilakukan pengecekan administrasi berkas dari bagian Registrasi Pelayanan

Nelson

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *