Reportika.co.id || Medan, Sumut – Sebanyak 280 orang warga binaan Rutan Kelas I Medan Kanwil Kemenkumham Sumut terima remisi khusus Natal 2023 dan 6 orang diantaranya langsung bebas, Senin (25/12/2023).
Upacara penyerahan remisi dilaksanakan di Aula Sahardjo Rutan Kelas I Medan Dihadiri langsung oleh Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Sumut, Mhd Jahari Sitepu, selaku inspektur upacara dan Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Sumut, Rudy F Sianturi, Kalapas Kelas I Medan, Maju A Siburian, Kepala LPKA Kelas I Medan, Tri Wahyudi dan Kepala Rutan Kelas I Medan, Nimrot Sihotang, serta seluruh jajaran Staff registrasi beserta warga binaan yang mendapat remisi.
Penyerahan SK remisi dilakukan secara simbolis oleh Kakanwil kepada perwakilan warga binaan, dengan rincian 68 orang menerima remisi 15 hari, 205 orang menerima remisi 1 bulan, 1 orang menerima remisi 1 bulan 15 hari, dan 6 dinyatakan langsung bebas.
Kakanwil Kemenkumham Sumut, Mhd Jahari Sitepu yang bertindak sebagai inspektur upacara menyampaikan sambutan Menteri Hukum Dan HAM RI.
“Pemberian remisi kepada warga binaan bukan diberikan secara cuma cuma oleh pemerintah, namun merupakan sebuah bentuk apresiasi dan penghargaan bagi warga binaan yang telah bersungguh sungguh mengikuti program-program pembinaan yang diselenggarakan oleh unit pelaksana teknis pemasyarakatan dengan baik dan terukur, program pembinaan yang saudara jalani saat ini merupakan sebuah sarana untuk mendekatkan saudara kepada kehidupan masyarakat, kedepannya diharapkan aturan hukum dan norma norma yang berlaku di masyarakat dapat terinternalisasi dalam diri saudara dan menjadi bekal mental, spiritual dan sosial saat saudara kembali ke masyarakat dikemudian hari”. Ujar Jahari.
Selamat bagi warga binaan Rutan Kelas I Medan yang mendapatkan remisi tahun ini, tunjukan sikap dan perilaku yang lebih baik lagi dalam mengikuti seluruh tahapan proses kegiatan program pembinaan yang akan datang, khususnya warga binaan yang yang memperoleh kebebasan untuk kembali ke tengah masyarakat, Ujar Jauhari.
Pemberian remisi yang telah menjadi hak setiap warga binaan diharapkan dapat memotivasi warga binaan untuk terus berbuat baik selama menjalani masa pidana, serta menjadi insan yang lebih baik setelah kembali ke masyarakat,” pungkasnya
Nelson