Reportika || NTB. Polda NTB menindak tegas pelaku penjualan produk yang kedaularsa yaitu minuman bermerek Guiness Smooth (Bir Hitam) dengan dilakukan pergantian lebel minuman beralkohol dan ini dikenakan pasal 204 ayat 1 KUHP dan pasal dan pasal 62 ayat UU No.8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.Yang seharus nya di musnahkan dan layak PT EDM ini di Cabut Perizinan nya.
Terkait dengan kasus ini dari kronologis yang dipaparkan oleh kuasa hukum tersangka AH EP dari Kantor Hukum PAS & PARTNERS. Sagitarius SH M.AD bahwa telah terjadi transaksi barang yang diduga kedaluarsa itu antara pihak tersangka (AH EP) dan pihak PT EDM (Esham Dima Mandiri) pada tanggal 6 November 2023 sebanyak 50 Dus dengan mendapatkan barang gratisan sebanyak 150 Dus dengan tanggal kedaluarsa barang tanggal 5 November tahun 2023.
Dan transaksi kedua terjadi pada tanggal 31 Januari 2024 sebanyak 18 Dus dan mendapatkan gratisan sebanyak 72 Dus dengan tanggal kedaluarsa barang pada tanggal 15 November 2023. Semuanya ini diduga mengikuti arahan dari PT. EDM yaitu menjual barang terlebih dahulu setelah itu baru melaksanakan pembayaran kepada PT. EDM dan diarahkan untuk menggantikan stiker barang tersebut.
Atas dasar itu pihak kuasa hukum tersangka meminta kepada Polda NTB agar menangani kasus dengan profesionalitas dan transparansi dan mewajibkan semua pihak yang terlibat untuk diperiksa.
“Kami sebagai kuasa hukum dari klien kami meminta kerjasamanya dan meyakinkan kepada pihak Polda NTB yang menangani perkara ini untuk dapat mengusut tuntas perkara ini secara profesional dan semua pihak yang terlibat wajib diperiksa. Tuntaskan penyelidikannya dan hadirkan transparansi hukum,” tegas
Sagitarius SH M.AD selaku kuasa hukum dari tersangka AH EP. Sabtu.(23/03/2024).
Ia berharap agar asas equality before the low (asas kesamaan dihadapan hukum) benar-benar diterapkan.
“Jangan hukum tumpul keatas dan tajam kebawah. Laksanakan seperti yang yang disampaikan oleh Bapak Kapolri dan Presiden Jokowi,” tutupnya.
Sule.