Dianggap Ingkari Kewajiban, Warga Ungkaiya Morowali Gelar Aksi Depan PT ADP

Reportika.co.id || Morowali, Sulteng – Kekecewaan yang disertai rasa kesal Warga Ungkaiya Kecamatan Witaponda Kabupaten Morowali, terhadap PT. ADP (Alaska Dwipa Perdana) yang cukup lumayan lamanya, tidak bisa terbendung lagi, sikap proaktif nya pihak Perusahaan menindak lanjuti bentuk kesepakatan yang telah janjikan kepada warga ungkaiya untuk mengganti rugi lahan, ternyata hanyalah bentuk syarat administratif penguatan prosesi agar perusahaan bisa menguasai lahan warga.

Warga Ungkaiya merasa sangat dirugikan dan ditelantarkan pihak perusahaan, pasalnya sejumlah lahan warga yang telah tertekan untuk dibayarkan dalam perjanjian ganti rugi lahan, hingga saat ini belum ada kepastian jelas kapan akan diselesaikan.

Akibatnya Senin, 13/11/2023, warga berdaulat bersama Forum Tepoaso Aroa Masyarakat Bersatu. melakukan demo di depan kantor PT Alaska Dwipa Perdana yang dianggap telah melakukan pembohongan publik menjanjikan kepada warga yang memiliki lahan akan dilakukan ganti rugi lahan.

Dalam aksi demo yang dilakukan masyarakat meminta pertanggung jawaban pihak perusahaan yang telah melakukan aktivitas perusahaan dilahan yang belum dituntaskan penyelesaian ganti rugi lahan.

Warga memerintah PT ADP segera hentikan Aktifitas perusahaan di lahan atau area wilayah Ungkaiya, Warga menuntut atas tindakan perusahaan yang melakukan penyerobotan tanah dan pengerusakan tanaman milik warga meminta agar pemerintah segera menertibkan atau turun langsung melakukan pemerikasaan terhadap perusahaan yang dianggap telah mencurangi warga.

Ironisnya, sekian lama warga menunggu janji perusahaan akan menganti rugi lahan sesuai luasan area lahan yang disepakati untuk dibayarkan. Namun hingga saat ini belum jua ada respon perusahaan untuk menyelesaikan.



Yang lebih menyedihkan lagi, ketika warga melakukan demo di depan kantor Perusahaan untuk mendapatkan jawaban yang menggembirakan malah warga mendapatkan jawaban yang membuat kesal, jawaban yang dilontarkan Manager perusahaan tidak sesuai dengan keinginan warga.

“Pihak perusahaan belum bisa memberikan kepastian penyelesaian karena yang wajib memberikan jawaban adalah pimpinan,” tutur perwakilan perusahaan.

Warga yang merasa jawaban tersebut tidak relevan, dengan tegas menyatakan sikap memberikan ultimatum kepada pihak perusahaan dalam waktu 1 kali 24 jam, bila perusahaan belum memberikan jawaban pasti, penyelesaian yang telah disepakati, Maka dalam tempo 100 hari berjalan, perusahaan belum juga menyelesaikan atau memberi kepastian ganti rugi lahan warga Ungkaiya.

“Warga akan berupaya sesuai aturan meminta kepada pemerintah agar menutup aktifitas perusahaan, alasan tersebut karena warga meminta hak, bukan mengemis ke pihak perusahaan, lahan warga ungkaiya itu bukan hasil penyerobotan atau hasil nego sepihak, masyarakat mana yang tidak akan kecewa bila tanah atau lahan miliknya seenaknya diserobot, lalu hanya mendapatkan janji untuk diganti rugi, sudah barang tentu kesepakatan yang telah disepakati antara pihak perusahaan dan warga ungkaiya merupakan pembohongan publik khususnya terhadap kami Warga Ungkaiya,” Pungkas Pendemo dalam orasi yang disampaikan.

Darman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *