14 Tahun, Dinasti AMORAL Bupati Banyuwangi Pupuskan Harapan Masyarakat !

Reportika.co.id || Banyuwangi, Jatim – Tiga Periode Kepemimpinan Kabupaten Banyuwangi di bawah kendali keluarga Eks Bupati Banyuwangi 2 Periode, yang juga pernah menjabat Mempan RB RI Abd Azwar Anas, berlanjut ke istrinya Ipuk Fiestianani Azwar Anas 1 Periode, dari sejak tahun 2011-2024.

 

Menjadi periode, kepemimpinan Bupati paling lama meskipun disi lain, kepemimpinan yang kerap kali disebut oleh beberapa orang sebagai “Keluarga Dinasti” menjadi sejarah paling buruk yang saat ini dan masa yang akan datang merugikan Kabupaten Banyuwangi, dimana mereka kerap kali menganulir kebijakannya sendiri, untuk kepentingan pribadi dan segelintir orang.

 

Bahkan beberapa tokoh menganggap ke Dua Bupati Banyuwangi 14th sebagai sosok yang kebal hukum dan jagonya bersilat lidah.

 

Padahal seperti Pribahasa mengatakan “Bukan Musuh yang Kuat, Tapi Kita yang Lemah”, karena itu penulis yakin, selama Kabupaten Banyuwangi dipimpin “Dinasti Amarol” Masyarakat dan Kabupaten Banyuwangi tidak akan mengalami kemajuan yang signifikan, meskipun terdapat Pertambangan Emas Gunung Tumpang Pitu, bahkan Gunung Salakan habis dikeruk.

 

Apalagi dengan pola kepemimpinan, dimana mereka kerap kali mengambil kebijakan secara terselubung yang mengabaikan prinsip KIP, dimana keyakinan penulis didasarkan Beberapa hal sebagai berikut:

 

Dinasti politik Eks Bupati Abd Azwar Anas, keduanya sama-sama berusaha menyembunyikan beberapa Akta Perjanjian Hibah Saham Pertambangan Gunung Tumpang Tahun 2012-2014, antara Pemkab Banyuwangi dengan PT BSI maupun PT MSJ -PT MDKA.

 

Dari yang seharusnya bisa diketahui masyarakat umum, apalagi dengan beberapa kali kebijakan mereka, berusaha menjual Saham Golden Share PT BSI dan PT MDKA mulai dalih menambah PAD, menutup defisit anggaran dan Dana Abadi.

 

Itulah motiv paling rasional, Kenapa Kedua Bupati tersebut saling berlomba-lomba menjual Golden Share Saham -Deviden Pertambangan Pemda Banyuwangi, bahkan dengan dalih yang tidak masuk nalar sehat sekalipun.

 

Adapun beberapa perjanjian Golden Share Perjanjian Dengan Akta Hibah antara Kabupaten Banyuwangi dengan PT BSI di Tahun 2012, beberapa perjanjian Hibah yang di buat tahun 2013 dan 14 antara antara Kabupaten Banyuwangi dengan Infestor Pertambangan dan PT MSJ.

 

Hingga saat ini, semua akta / Perjanjian Hibah tersebut belum pernah diungkap ke Masyarakat dan sepertinya sengaja dikuasai / disembunyikan “Dinasti Amoral” Bupati Banyuwangi, diantaranya tercatat dengan nomor:

 

1. Perjanjian Hibah Saham No. 188/Perj/429.02 1/2013 tanggal 12 September 2013.

2. Salinan Akta Hibah Nomer: 15 Tanggal 11 September 2013 Tentang Pelaksanaan Hibah Saham untuk Pemkab Banyuwangi , didepan Notaris:Ivan Gelium Ralitu.

3. Salinan Akta Hibah Nomer: 15 Tanggal 19 Desember 2013 Tentang Pelaksanaan Hibah Saham untuk Pemkab Banyuwangi, didepan Notaris:Rita Imelda Ginting.

4. Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) tertanggal 12 September 2013.

5. Pengikatan Hibah Nomor 8 tertanggal 12 Juni 2014 antara Pemkab Banyuwangi dengan PT Merdeka Serasi Jaya.

6. Pemberian Hibah Saham Kedua Tanggal 02 September 2014.

7. Akta Kedua Tanggal 12 September 20014, Tentang Para pemegang saham

Pemberi Hibah.

8. Akta Nomer: 104 tertanggal 29 September 2014 dide pan Notaris:

Darmawa Dịoa., Tentang Pelaksanaan Hibah Saham Kepada Pemerintah

Kabupaten Banyuwangi.

 

Dengan tidak ada transparansi, nyata Kepemimpinan Kedua Bupati selama 14thn, mengakibatkan kerugian bagi Masyarakat dan Kabupaten Banyuwangi baik secara Matrial dan Moral, dimana mereka juga telah menorehkan sejarah mencoreng martabat sebagai Aparatur negara, mencoreng Kehormatan jabatan Bupati Banyuwangi dan melukai martabat kehormatan Masyarakat Banyuwangi.

 

Seperti dalam beberapa peristiwa menyangkut Perbuatan Amoral sebagai Bupati Banyuwangi, yang kemudian juga dilakukan beberapa Pejabat lain, Salah Satunya MJ Eks Sekda Banyuwangi, yang kini menjadi Cawabup dari Paslon Inkamben dalam Pilkada Banyuwangi 2024.

 

Hoby Tidak Terkontrol, Bupati AAA Kerap Umbar Prilaku Free Sex

 

Pepatah lama mengatakan “Tidak Ada Asap Tanpa Ada Api”, Tidak seperti normalnya kebanyakan dari tokoh Publik, apalagi Pejabat Negara mana prilaku dan perbuatannya Amoral nya diketahui masyarakat Mereka merasa malu, bahkan sebagai bentuk tanggungjawab moral mereka mengundurkan diri dari Jabatan, justru Eks Bupati Banyuwangi AAA cenderung tampak merasa bangga, sehingga beberapa kali mengulang perbuatan “asusila” dengan beberapa wanita lain, dimana diantara salah satu wanita tersebut dikabarkan berpisah dengan suami.

 

Sama dengan prilaku pejabat lain Eks Sekda Banyuwangi MJ, yang kini maju menjadi salah satu Paslon Cawabup di Pilkada Banyuwangi 2024, menurut kisah dari beberapa WIL, salah satunya diceritakan MSB suaminya RTH, RTH yang kala itu menjadi mahasiswi di salah satu kampus swasta Banyuwangi dan menjadi politikus anggota DPRD Banyuwangi, ia (Suami RTH) terpaksa bercerai dengan RTH setelah menangkap basah Pejabat MJ menjadikan RTH sebagai WIL.

 

Kembali pada, kisah Petualangan tindak Asusila, Free Sex Eks Bupati Banyuwangi AAA yang mencoreng Kehormatan Masyarakat Banyuwangi, yang hingga saat ini beberapa foto masih dapat dilihat pada rekam jejak digital di beberapa media sosial, diantaranya terlihat ketika Eks Bupati AAA memegang pupu mulus seorang WIL, sambil didepannya tampak minuman beralkohol jenis wine, ada lagi perselingkuhannya AAA dengan artis ibu kota AZH, termasuk kisah lain cerita Pendopo “Dapur Kopi Selingkuh”.

 

Tidak seperti dalam kasus Viral beberapa artis dan Pejabat, seperti kasus Amarol ARL -Cutr atau ARL-LNM dan Kasus Amoral HSM selaku Ketua KPU RI, sebagai bentuk tanggungjawab, mereka dengan kesadaran diri membuat pernyataan permintaan maaf kepada masyarakat.

 

Tapi sebaliknya dengan Eks Bupati AAA yang kala itu malah diangkat menjadi Menpan RB justru berlagak bak Play Boy yang kebal hukum, seperti dalam kasus Amoral yang sempat Vital beberapa jam lewat situs kemendagri.go.id bulan November 2020 dengan judul “Halo Bupati Banyuwangi….”.

 

Dimana foto dari berita “Halo Bupati Banyuwangi….”, terlihat jelas AAA dengan berseragam lengkap sebagai Bupati Banyuwangi sedang mengumbar kemaluannya lwat VC SeX dengan seorang perempuan bernama AZRL, istri dari Bupati di salah satu Daerah Jawa Timur dan masih banyak lagi cerita yang sama soal Gaya hidup Free Sex selama jadi Bupati Banyuwangi.

 

Dimana perbuatan -perbuatan tersebut tetap tidak membuat Eks Bupati AAA jera apa lagi merasa malu sebagai pejabat Negara dan tokoh publik, yang karena perbuatannya semestinya meminta maaf kepada masyarakat, khususnya masyarakat Kabupaten Banyuwangi.

 

Kendatipun, berbagai Persoalan , prilaku ,tindakan dan kebijakan selama mereka menjadi Bupati, telah merugikan dan menjadi tinta hitam sejarah Pejabat-pejabat di Kabupaten Banyuwangi, “Underbow Dinasti Amoral” sementara ini cukup berhasil mengendalikan gejolak dan kecaman terhadap pelaku, dimana mereka kerap kali menggunakan beberapa trik politik yang mengesankan sebagai sosok Bupati yang kebal hukum dan bisa berbuat sesuka-suka mereka:

 

1. Bupati bersama Underbownya menggunakan kuasa Pengguna APBD untuk memainkan politik tarik ulur Kebutuhan tokoh, LSM dan Media yang terdidik dengan ketergantungan dari Pembagian Proyek PL yang bersumber dari APBD DAK-PAK, termasuk seperti dalam momen Pilkada Banyuwangi 2024.

 

Untuk memainkan politik tarik ulur anggaran tersebut, tentu setingkat Sekda dan beberapa Kepala SKPD lain memiliki peranan penting untuk menentukan kepada siapa saja memberikan anggaran baik dalam bentuk Hibah atau Proyek Langsung (PL), khususnya Pada masa Pilkada 2024, ketika dikabarkan Pemkab Banyuwangi mengajukan 2 kali pinjaman ke bank Jatim senilai total Rp.830 Milyar.

 

Tidak seperti sebelumnya, mereka membagikan dalam bentuk kegiatan berupa PL, tapi pada masa Pilkada 2024, untuk mendukung upaya menenangkan Paslon Inkamben Cabup Cawabup Ipuk Fiestianani – Mujiono, mereka membagikan dalam bentuk tunai (matengan).

 

2. Bupati Kerap Kali Mencatut Pejabat lebih tinggi di beberapa KL-LPNK RI.

 

Bupati Kerap Kali Mencatut Beberapa Pejabat KL-LPNK RI

 

Bupati Mencatut Beberapa Pejabat Kementrian – Lembaga -LPNK RI, sekaligus menjadi aktor Investasi Permanen Pertambangan Kabupaten Banyuwangi yang kemudian merancang Saham Perusahaan Pertambangan PT BSI -PT MSJ kini PT MDKA di Perdagangkan, go publik (IPO), dan dengan cara sama beralibi melucuti Golden Share Saham Kabupaten Banyuwangi.

 

Dari beberapa pemberitaan di tahun 2011 -2015, Eks Bupati Banyuwangi Abd Azwar, mungkin kala itu menjadi salah satu Pejabat yang Paling sering mencatut nama – nama Pejabat atau Lembaga -Kementrian dalam setiap kebijakannya, seperti BPK, Menkeu, Mendagri dan bahkan KPK, khususnya masa-masa awal Pertandingan Gunung Tumpang, Permintaan Golden Share bahkan sampai Ketika ia berusaha melucuti secara sistematis Golden Share Saham Pertambangan Kabupaten dengan beberapa kali mengubah Perda Banyuwangi.

 

Sebagai contoh dalam peristiwa, Pertama, Ketika Eks Bupati Abd Azwar Anas atas nama Pemerintah Daerah Kab Banyuwangi meminta Golden Share Saham Pertambangan Gunung Tumpang ke PT IMN, sebagaimana Surat Bupati Banyuwangi Abd Azwar Anas tanggal 12 September 2012,Nomor:45/06/429/108/2011 dan Surat Gubernur Jatim tanggal 26 Oktober 2011 Nomor: 545/1063/119.2/2011 ke pada PT IMN Tentang: Permintaan Golden Share Pengusahaan Pertambangan di Kawasan Tumpang Pitu Kecamatan Pesanggaran Banyuwangi.

 

Kedua, Ketika Eks Bupati Abd Azwar Anas atas nama Pemerintah Daerah Kab Banyuwangi Mencabut IUP OP PT IMN dan Menerbitkan IUP OP Baru PT Bumi Suksesindo di Gunung Tumpang Pitu, sekaligus membuat Perjanjian Hibah Saham Saham Golden Share antara PT dengan Kabupaten Banyuwangi dan Hibah Saham Antara Investor PT MSJ dengan Kabupaten Banyuwangi.

 

Padahal sudah jelas berdirinya PT Bumi Suksesindo tidak lepas dari Peran Penting) merintah kabupaten Dalam membuat Investasi Permanen, seperti terungkap dengan terbitnya Surat Keputusan Bupati 545/764/429. 108/2012 tanggal 6 Desember 2012 Tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar dan Kepemilikan Saham PT Bumi Suksesindo.

 

Ketiga, bahkan ketika Eks Bupati Banyuwangi Abd Azwar Anas melucuti Golden Share Saham dan Deviden dengan menjual HMETD Kabupaten Banyuwangi di PT MDKA, ia juga masih menggunakan kalimat atas hasil kordinasi dengan pejabat pemerintah pusat, seperti yang terungkap dalam LKPD Banyuwangi tahun 2018, halaman 245-247 , sebagai berikut:

 

“…. sesuai hasil konsultasi dengan kementerian terkait, pemerintah Kabupaten Banyuwangi disarankan untuk tidak berinvestasi pada saham yang sudah diperdagangkan karena memiliki resiko tinggi , dari sisi mekanisme anggaran, batas waktu pemanfaatan……maka HMETD Melik Pemerintah Kabupaten Banyuwangi dijual pada tanggal 23 Agustus 2018…… ke Pembeli Siaga……”

 

Padahal sudah jelas, Eks Bupati Abd Azwar Anas merupakan salah aktor intelektual untuk menjadikan Perusahaan Pertambangan Gunung Tumpang “Go Publik” yang itu berarti Saham diperdagangkan, yang karena itu menjadi salah satu penyebab dimana Kabupaten Banyuwangi akhirnya tidak pernah menerima Deviden atas kepemilikan Saham Golden Share, seperti terungkap dalam:

 

Perda Banyuwangi No.08 Tahun 2013 II: Penjelasan Pasal Demi Pasal, Pasa 1 angka 3 huruf 4, dijelaskan:

 

“4. Besaran penyertaan modal kepada PT. Merdeka Serasi Jaya bila terjadi perubahan modal atau penambahan modal sebelum menjadi Perusahaan Terbuka (go publik) dan atau perubahan setelah menjadi Perusahan Terbuka (go publik), jumlah dan nilai saham pada Tahun Anggaran berkenaan selanjutnya dicatat dalam laporan neraca daerah yang dijelaskan dalam catatan atas laporan keuangan daerah.”

 

Sebagai informasi tambahan:

 

Tiga kali permohonan Klarifikasi tentang Golden Share Saham dan Deviden Kabupaten Banyuwangi di PT BSI dan PT MDKA, tidak dijawab:

 

Terhadap persoalan-persoalan tersebut, Kasepuhan Luhur Kedaton sudah Tiga mengirimkan surat ke Eks Bupati Banyuwangi Abd Azwar Anas yang kini menjabat Mempan RB, Bupati Banyuwangi, DPRD Banyuwangi, PT BSI dan PT MDKA Tentang: Permohonan larifikasi Golden Share Deviden dan 10 Persen Saham Pendiri Kabupaten Banyuwangi.

 

1. Surat Pertama Nomor: 17/SP/KSP-LHK/BWI/VIII/2023 tanggal 17 Agustus 2023.

2. Surat Kedua Nomor: 18/SP/KSP-LHK/BWI/IX/2023, tanggal 06 September 2023.

3. Surat Ketiga Nomor :10/SP/KSP-LHK/BWI/X/2023, tanggal 15 Oktober 2023.

 

 

Hendrik

 

Penulis: MH Imam Ghozali dan Tim 786

 

Masyarakat Banyuwangi Selatan, Kordinator Aliansi NGO BB, Presiden LBH Nusantara dan Ketua Umum Kasepuhan Luhur Kedaton.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *