Reportika.co.id || Kota Bekasi – Pegawai ASN Pemkot Bekasi Gatot Sutejo yang sudah melalang buana boron sejak tahun 2015 silam akhirnya tertangkap oleh Kejari Kota Bekasi. Selasa, (27/05/2024).
Sepuluh tahun Gatot Sutejo menghilang dari kejaran pihak Kejari Kota Bekasi terkait pengadaan lahan TPU Bantargebang sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) setelah ditetapkan tersangka korupsi oleh pihak Kejari Kota Bekasi.
“Saat ini kita menangkap Gatot Sutejo di wilayah Jakarta 4 kali ganti nama sebagai Budi Hermawan dan di identitas bekerja sebagai karyawan swasta hinga tertangkap di Kejari Jakarta Selatan dan diserah terima Kejari Kota Bekasi,” ucap Laksmi saat konferensi pers.
Diketahui, kasau Gatot Sutejo terkait pengadaan lahan TPU Bantargebang pada tahun 2014 yaitu dugaan korupsi dengan menjual lahan tanah seluas satu koma satu hektar yang diperuntukan untuk Tempat Pemakaman Umum (TPU).
Dan di jual oleh pengembang perumahan yang saat ini berdiri perumahan Bekasi Timur Regency di wilayah Sumur Batu Bantar gebang.
Sule