10 Hari Awasi Coklit, Bawaslu Wajo Temukan Beberapa Dugaan Pelanggaran Ini

Reportika.co.id || Wajo, Sulsel – Pengawasan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) data pemilih, Bawaslu Wajo terapkan 2 metode yakni pengawasan melekat dan uji petik.

 

Menurut Heriyanto, penanggung jawab pengawasan tahapan Pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih, Pengawasan melekat dilaksanakan mulai 12-19 Februari 2023

 

“Kegiatan pengawasan melekat dilaksanakan untuk memastikan proses coklit oleh pantarlih tepat prosedur, tepat waktu dan tepat hasil,” ujarnya

 

Sedangkan pengawasan uji petik dilaksanakan mulai 20 Februari – 14 Maret 2023 dengan mengambil beberapa sampel pada sebaran TPS dalam 1 Desa/Kelurahan

 

“Pengawasan dengan metode uji petik ini bertujuan untuk menguji kebenaran kegiatan coklit yang telah dilakukan pantarlih. Tiap-tiap kepala keluarga yang didatangi dipastikan sudah dicoklit dan rumahnya sudah tertempel stiker coklit” tambahnya

 

Hari ke 2 pelaksanaan uji petik, Panwaslu Kelurahan/Desa se-Kabupaten Wajo telah mengunjungi 4.606 KK yang tersebar di seluruh TPS berdasarkan hasil pemetaan sementara KPU Kabupaten Wajo

 

Dalam kurun waktu 10 hari dilakukan pengawasan, jajaran Bawaslu Wajo telah menemukan kasus dugaan pelanggaran diantaranya, 1. Pantarlih yg melakukan coklit tidak sesuai dengan nama pada SK, 2. Coklit tidak dilakukan di rumah pemilih, 3. terdapat Pantarlih yg tidak bersyarat menjadi petugas.

 

“Dugaan pelanggaran itu kita sudah sampaikan saran perbaikannya ke KPU dan jajarannya untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Heriyanto, Koordiv P2H Bawaslu Wajo

 

Bust

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *