Reportika.co.id || Deli Serdang, Sumut – Unit Reskrim Polsek Batang kuis Polresta Deli Serdang, mengamankan diduga pengedar Narkotika jenis sabu-sabu di Dusun VII (Tujuh) Gg Mesjid desa Tanjung Sari, Kecamatan Batang Kuis Kab Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara. Kamis (26/10/2023) Sekira pukul11.00 WIB.
Dari hasil informasi (Laporan) masyarakat yang diterima bahwa ada salah satu warga diduga memiliki Narkotika jenis sabu sabu.
Berkat laporan tersebut tim Reskrim Polsek Batang Kuis bergerak secepat kilat dipimpin Kanit Reskrim,IPDA Ricardo N Bancin. SH,MH. Aiptu M. Sihombing. Aipda Syahdan. Aipda Fauzi Efendi. Brigadir Tandang Rifa’i.
Photo pelaku beserta barang bukti saat di amankan polisi Pelaku diketahui berinisial DG Setiawan (18) warga Dusun VII Gang Mesjid Desa Tanjung Sari.
Dari tangan pelaku polisi mengamankan barang bukti berupa, 4 (empat) bungkus plastik klip yang di dalamnya diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 0,49 gram 1 (satu) buah kaca pirex tersisa bercak sabu. 2 (dua) buah mancis. 2 (dua) buah sekop. 2 (dua) buah kompeng, uang sebesar Rp.50.000, Pelaku ditangkap di rumahnya yang beralamat di Dusun VII (tujuh) GG Mesjid Desa Tanjung Sari Kecamatan Batang Kuis.
Saat polisi melakukan pengeledahan dalam rumah, menemukan barang haram narkotika jenis sabu dan pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut miliknya .
“Anggota kita benar ada mengamankan salah satu warga berinisial Al. D Gilang (18) terbukti memiliki narkotika jenis sabu, dan kini barang bukti bersama pelaku sedang dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, “ujar AKP Syahrizal via whatsApp.
Nelson