Reportika.co.id || Bekasi – Kontrak Kerja/Perjanjian Kerja menurut Undang-Undang No.13/2003 tentang Ketenagakerjaan adalah perjanjian antara pekerja/buruh dengan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat syarat kerja, hak, dan kewajiban para pihak.
Pasal 52 ayat 1 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan juga menegaskan bahwa:
Perjanjian kerja dibuat atas dasar:
– Kesepakatan kedua belah pihak
– kemampuan atau kecakapan melakukan perbuatan hukum
– adanya pekerjaan yang diperjanjikan
– pekerjaan yang diperjanjikan tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan, dan peraturan perundang undangan yang berlaku.
PT. Hanya Karya Bahana (PT.HKB) Merupakan sebuah perusahaan yang Domisili di Kawasan GIIC (Greenland Internasional Industrial Center) Deltamas Desa Pasir Ranji Cikarang Pusat Kabupaten Bekasi.
Sekitar Bulan Maret 2022, PT. HKB Membuka Lowongan kerja, tentu saja banyak para pencari kerja yang tertarik dengan lowongan kerja tersebut, dan singkatnya terjadilah Kesepakatan antara para pencari kerja dan Pihak PT. HKB melalui Human Resource Development (HRD) perusahaan tersebut Berinisial IN, yang kemudian terjadi kesepakatan kontrak kerja/kontrak pemagangan yang ditandatangani bersama.
Namun anehnya, pasca kontrak pemagangan tersebut di tandatangani, para pelamar tersebut tak kunjung dipekerjakan oleh PT HKB, parahnya menurut salah seorang pelamar kerja sampai kontrak tersebut berakhir dirinya tidak sekalipun bekerja di Perusahaan tersebut.
“Dari semenjak penandatanganan Kontrak sampai sekarang gak pernah masuk kerja, cm lewat wa, disuruh ke perusahaan oleh ibu IN, namun jam nya diatur, tapi gak pernah kerja,” Katanya menceritakan kepada Reportika.
Ketika ditanya mendapatkan apa saja setelah kontrak kerja tersebut tandatangani, Nd (Pelamar Kerja_red), menjawab tak mendapatkan apapun bahkan dirinya menyebut jika sampai kontrak tersebut ditandatangani, dirinya sudah mengeluarkan sejumlah uang.
“Boro-boro dapet apa-apa pak, seragam aja gak dikasih, padahal waktu itu saya gak gratis saya bayar juga,” Kata ND menambahkan.
Disisi lain, IN yang merupakan HRD PT. HKB, saat di konfirmasi melalui WhatsApp, terkait hal tersebut, malah menyebut jika apa yang dilakukan perusahaannya sudah sesuai dengan prosedur, dan sudah mendapatkan rekomendasi dari Disnaker.
“Selaamat siang pak ade sutisna kamo sudah mendapat berita acara dan pengesahan dr disnaker bahwa kami sudah melakukan prosedur dengan benar surat juga sdh di ttd oleh kepala dinas tenaga kerja silahkan hub pak fauzi dan kepala dinas pak zul terkait yg bapak sampaikan..trm ksh,” Kata IN.
Malahan IN memberikan salah satu no kontak, yang menurutnya kontak tersebut merupakan seorang pengacaranya.
“Oh iya pak ini no pengacara kami silahkan hub beliau. klo msh ada yg di tanyakan,” Balasnya pada percakapan WhatsApp.
Ditempat Terpisah Dede Sugiarto yang merupakan Sekjend Media Online Indonesia (MOI) DPW Jawa Barat menyebut, jika apa yang disampaikan HRD tersebut gak nyambung sama sekali dengan apa yang jadi pertanyaan.
“Ga nyambung sama sekali, apa yang dijawab oleh Sdri IN, masak dilempar ke Disnaker, memang yang menandatangani kontrak tersebut Disnaker??, ” Katanya mempertanyakan.
“Ini bentuk ketidak beresan dalam perekrutan tenaga kerja, selain terdapat transaksional, disitu juga ada pengingkaran terhadap kontrak pemagangan yang sudah disepakati, malahan sudah di Stempel perusahaan,” Tuturnya.
“Saya akan menyurati pihak Direksi perusahaan tersebut, untuk beraudiensi, karena saya curiga perekrutan tenaga kerja yang sampai tidak dipekerjakan tersebut, tidak diketahui oleh pihak management perusahaan, dan bisa saja ini ulah Oknum dari perusahaan tersebut,” Katanya.
“Jika diperlukan, maka saya akan melakukan pendampingan terhadap para korban, dan saya akan melaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dengan adanya dugaan mafia dalam perekrutan tenaga Kerja tersebut, pokoknya kita siap jika dibawa ke jalur hukum,” paparnya.
Red