Di PHK Sepihak, Karyawan PT.HKA mengadu Ke Disnaker Lampung Selatan

Reportika.co.id || Lampung Selatan, Lampung – Tenaga kerja yang di PHK oleh PT.HKA (Hakaaston), akan mengadukan nasibnya kepada Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Lampung selatan, karena merasa telah dilakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak oleh perusahaan tempatnya mencari nafkah.

“Hal seperti ini agar jangan sampai terjadi kembali, PHK sepihak yang dilakukan oleh sebuah perusahaan. Kalaupun sampai terjadi tindakan PHK, sebaiknya bisa dilakukan melalui prosedur yang benar dan baik,” ujar Ketua Ikatan Kemuakhian Lampung (IKAM) Ruly hadi putra. Jum’at, (7/12/2024).

Dalam hal ini tenaga kerja yang di PHK akan melakukan pengaduan ke Disnaker Lamsel, karena Dinas inilah yang memiliki kewenangan untuk melakukan koordinasi dengan perusahaan dan pendampingan kepada para tenaga kerja tersebut. Dirinya meminta management perusahaan PT.HKA agar mereka menepati perjanjian kerja di awal.

Ketua IKAM atau lebih di kenal Ruly maja akan mendampingi audiensi kepada tenaga kerja yang di PHK, Ruly mengungkapkan semua pihak terkait pada dasarnya berkomitmen menghindari adanya PHK yang berlaku bagi karyawannya. Kalaupun PHK masih dalam proses, maka tidak boleh menghentikan upah, tidak menghentikan jaminan kesehatan, jaminan tenaga kerja dan tidak memotong hak-hak buruh lainnya.

”Itu yang harus diluruskan. Untuk itu, negara dalam hal ini Disnaker dengan kewenangannya sesuai mekanisme, harus bisa memberikan penekanan dan pemahaman kepada pihak perusahaan untuk dapat menyelesaikan segala sesuatu terkait hak tenaga kerja, harus sesuai ketentuan aturan hukum yang ada,” jelas dia.

”Ini seharusnya tidak boleh terjadi. Kehadiran kami, untuk menyaksikan pendampingan secara langsung Disnaker dalam memastikan hak-hak tenaga kerja tetap ditunaikan oleh perusahaan,” Paparnya.

Ruly pun menduga kalau tindakan PHK sepihak ini, mengindikasikan adanya pelanggaran hukum yang dilakukan Perusahaan.

”Jadi kalau dilihat cara-cara PHK semacam ini, jelas ada indikasi pelanggaran. Ini terjadi karena dalam menentukan atau menetapkan PHK semuanya dilakukan harus sesuai dengan mekanisme hukum,” Pungkasnya.

 

Agusnadi

 

 

 

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *