Reportika.co.id || Kabupaten Bekasi – Adanya lanjutan pekerjaan yang terbengkalai dan tidak selesai kegiatan pekerjaan Rehabilitasi Jaringan Irigasi Tersier yang berlokasi di Kampung Pesiut, Desa Bantarsari, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi,menjadi dugaan adanya kongkalingkong dan main mata antara PPK Dinas pertanian dan Kelompok Tani Sri Murni.
Hal ini mendapat kecaman dan sorotan serius dari Ketua Umum DPDK LSM GNRI Kabupaten Bekasi (Gerakan Nawacita Rakyat Indonesia) Bahyudin, untuk menindak lanjuti pemberitaan sebelumnya dan laporan dari masyarakat, Bahyudin menyampaikan kepada Wartawan di kediamannya. Kamis 26/06/2024,
“Saya selaku Ketua DPDK LSM GNRI, sangatlah miris dengan perihal kegiatan yang terbengkalai dan di tinggalkan tanpa tanggung jawab,” jelasnya Bahyudin.
Tentunya ini sikap dan perbuatan yang tidak pantas, tidak profesional yang sudah di lakukan oleh oknum kedua belah pihak, baik itu pihak Dinas pertanian Kabupaten Bekasi maupun dari pihak pengelola yakni Kelompok Tani, saya menduga ini ada permainan dan kerja sama,” tegas Bahyudin.
Masih sambung Bahyudin, Anggaran DAK ( Dana Alokasi Khusus ) tahun 2023, melalu Dinas pertanian Kabupaten Bekasi dengan nilai anggaran Rp.200.000.000; dengan panjang 180,5 M X 2 dan ketinggian 1 Meter, dengan waktu pengerjaan 90 hari tentunya sudah selesai dan rampung, tentunya LKPJ pun telah di laporkan.
Ini yang harus kita sikapi, oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab di dalamnya, baik itu PPK, Pengawas dan Konsultan.Seharusnya mereka memberi arahan dan petunjuk, memonitoring kegiatan sehingga tidak terjadi hal seperti ini.Patut lah kita duga adanya kerjasama diantara mereka dengan kelompok tani Sri Murni, karena tentunya kegiatan di tahun 2023 anggaran yang di gelontorkan sudah terselesaikan, atau bayarkan sesuai nilai kontrak,” papar Bahyudin Ketua DPDK GNRI.
“Kita LSM GNRI akan secara resmi melayangkan surat ke Dinas,untuk segera lakukan sidak dan audit, supaya hal-hal semacam ini tidak terjadi lagi dan untuk kedepannya juga para kelompok tani harus bertanggung jawab dalam pekerjaannya bukan sekedar menerima anggaran saja, begitu juga PPK, Pengawas dan Konsultan bersikap profesional,” ujarnya.
“Ini salah satu bentuk lemahnya kinerja Dinas dalam pengawasan dan arahan.Apalagi ketika melakukan Monev ( Monitoring Evaluasi ) di lakukan secara SOP bukan sekedar menggugurkan kewajiban, mungkin tidak akan terjadi hal seperti ini.Dan kalaupun pekerjaan tersebut di lanjutkan pekerjaannya, tetap secara aturan tetaplah salah sudah kena pinalti dan Addendum dan tetap sudah menjadi kesalahan fatal,”tegasnya.
“Saya juga akan mempertanyakan kepada Aspirator dari Partai Gerindra dalam menyikapi kegiatan tersebut, langkah dan tindakan yang di ambil oleh Aspirator karena yang notabenenya kegiatan ini berasal dari aspirasi partai Gerindra,” tutup Bahyudin.
(Bemo)