UPTD 3 Berhasil Angkat 50 Ton Sampah Dari Pintu Air yang mengarah 4 Kecamatan 17 Desa

Reportika.co.id || Bekasi – Proses pembersihan sampah yang di angkut kurang lebih sekitar 50 ton di pintu air yang menumpuk di alur kali Cikarang / CBL Selter Desa. Sukajaya, Kecamatan Cikarang Cibitung, Kabupaten Bekasi, Pengangkatan sampah mulai tgl 23 dan tgl 26 Juli 2022. Sabtu sampai dengan Selasa hari ini.

 

Pembersihan sampah tersebut tidak menggunakan alat berat namun dilakukan secara manual dengan melibatkan man power team elit baya UPTD pengelolaan persampahan wilayah 3. sebanyak 25 Orang.

 

Para man power team elit baya membersihkan material sampah yang menutup permukaan sungai persisnya di sekitar pintu air.

 

Kepala UPTD pengelolaan persampahan wilayah 3 R Sopyan Rahayu mengatakan, Kali ini merupakan sumber air untuk mengairi sawah pertanian warga di 4 Kecamatan 17 Desa, apalagi pada saat musim kemarau seperti ini.

 

Kasian petani kalo kali nya tersumbat sampah, otomatis akan gagal panen bila sawah nya tidak ada air kerna tersubat sampah di pintu air.

 

 

Saya sangat berharap warga sekitar kali Cikarang dan CBL sadar, jangan buang sampah ke kali, karena termasuk perbuatan kejahatan terhadap lingkungan.

 

Berdasarkan Undang – undang Republik Indonesia nomer 18 tahun 2008 tentang pengelolahan sampah BAB X pasal 29 poin 1, huruf e yang berbunyi “Setiap orang dilarang membuang sampah tidak pada tempatnya yang telah di tentukan dan di sediakan.

 

 

Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat nomer 12 Tahun 2012 tentang pengelolahan sampah di Jawa Barat BAB XI pasal 49 poin 1 hurup b yang berbunyi ” setiap orang dilarang membuang sampah ke media lingkungan atau tidak pada tempatnya yang telah di tentukan/ disediakan”.

 

Peraturan daerah Kabupaten Bekasi nomer 04 Tahun 2012 tentang ketertiban umum BAB V pasal 10 huruf b yang berbunyi ” setiap orang atau yang berbadan hukjm dilarang membuang sampah di jalan, jalur hijau, taman, sungai dan tempat – tempat lainya yang dapat merusak keindahan dan lingkungan.” barang siapah yang melanggar atau membuang sampah atau limbah akan dikenakan sangsi kurungan 6 bulan atau denda sebesar RP.50.000.000.00 (Lima Puluh Juta Rupiah).

 

 

Sehubungan hal tersebut di atas, kami menghimbau kepada masyarakat pengurus RW/RT pertokoan, sekolah di lingkungan Kecamatan Cibitung, Kecamatan Cikarang Barat, dan Kecamatan Setu agar sampah yang berasal dari sumbernya dapat di angkut dan di buang ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Burangkeng. Milik Pemerintah Kabupaten Bekasi yang berlokasi di Desa Burangkeng Kecamatan Setu, Tutupnya. (Sule)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *